(Jateng
Headline – PATI) Langkah penegakkan Perda
Nomor 8 tahun 2013 tentang karaoke menemu benturan lagi. Beberapa kali aparat harus mendapat penentangan dari pengusaha karaoke. Bahkan ditengarai, penentangan menjurus pada perang terbuka.
Rabu (16/9) malam, petugas Satpol PP Kabupaten Pati yang didukung kepolisian dan aparat terkait
yang menyambangi tempat Karaoke Permata di Desa Puri, Kecamatan Pati Kota, diusir oleh pengusaha karaoke.
Tidak sebatas itu, bos dan karyawan tempat hiburan tersebut
berjaga-jaga di depan pintu masuk, termasuk pengusaha karaoke lain. Tampak pula
sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Paguyuban Pengusaha Kafe dan Karaoke
Pati.
Pemilik Karaoke Permata Zaenal Musyafa mengemukakan, aksi
tersebut sengaja dilakukan lantaran dia menganggap tempat usahanya legal dan
tidak bermasalah. Jika dianggap aparat melanggar Perda Pati Nomor 8 tahun 2013,
dia tidak menerimakan.
Menurutnya, perda tersebut tidak bisa diberlakukan surut
alias diterapkan juga untuk tempat karaoke yang telah ada sebelum regulasi itu
muncul. Selain itu, produk hukum daerah tersebut juga tengah diajukan uji
materiil di Mahkamah Agung (MA), khususnya pasal 25 yang mengatur tentang jarak
tempat usaha karaoke paling sedikit 1.000 meter dari tempat ibadah, sekolah,
pemukiman, perkantoran, dan atau rumah sakit, kecuali karaoke sebagai fasilitas
hotel berbintang.
"Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum
yang berjalan. Karena negara ini merupakan negara hukum. Jadi, jangan ada
sweeping dan langkah penutupan karaoke karena usaha kami legal," ujarnya.
Pria yang akrab disapa Syafa ini menjelaskan, kehadiran
petugas Satpol PP memang tidak diharapkan pihak pengusaha tempat hiburan malam.
Mengingat, surat teguran pertama dan kedua yang dilayangkan aparat tersebut
telah dijawab melalui pengacarannya, Nimerodi Gulo.
Intinya, Satpol disarankan untuk tidak gegabah dalam
menegakkan aturan. Dalam penegakan Perda Pati Nomor 8 tahun 2013 diharapkan
tidak melanggar hukum.
"Kami akan selalu melawan karena posisi kami benar.
Keberadaan kami legal dan selama ini selalu menaati aturan yang berlaku. Jadi,
kami juga berharap Satpol juga mengacu pada aturan hukum dalam bertindak,"
katanya.
Dalam kesempatan itu, aparat Satpol PP mengecek kondisi
terkini sejumlah tempat karaoke. Itu setelah pihaknya melayangkan surat teguran
dua kali kepada pengusaha untuk menutup tempat usahanya lantaran melanggar
perda.
Kasi Penegakan Perda Satpol PP Irwanto mengatakan,
kedatangan pihaknya ke tempat-tempat karaoke untuk melakukan pengecekan
sekaligus pembinaan. Bukan langsung melakukan penutupan paksa. Mengingat,
langkah tersebut perlu tahapan dan prosedur.
Pengusaha dan karyawan karaoke serta puluhan preman menghadang petugas ketika mendatangi Permata karaoke, Rabu malam (16/9/2015) |
0 komentar:
Posting Komentar