(Jateng Headline - PATI) Regulasi Pilkada
yang begitu dinamis, mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pati berkomunikasi
dan membangun kerjasama lebih intens dengan media massa. KPU Pati mempunyai
tanggung jawab memberikan informasi terkait regulasi pilkada.
Bantuan dan peran aktif
media dalam memberikan informasi kepada masyarakat, diharapkan dapat mengurangi
keterbatasan KPU Pati dalam komunikasi publik. Hal itu disampaikan Anggota KPU
Pati, Supriyanto, disela-sela media visit ke semua kantor media dan perwakilan di Pati.
“Ada kebutuhan
informasi yang ingin kami sampaikan kepada publik terkait regulasi pilkada,”
jelas Komisioner KPU Pati Divisi Pemungutan dan Penghitungan Suara itu.
Lanjutnya, tujuan KPU
Pati melakukan media visit salah satunya adalah meminta bantuan media untuk
turut serta berperan aktif menginformasikan seluas-luasnya kepada masyarakat,
terkait hal-hal baru dalam regulasi pilkada.
Beberapa hal baru,
dalam regulasi pilkada misalnya, syarat dukungan minimal calon perseorangan
semula 3,5% dari jumlah penduduk, menjadi 6,5% dari jumlah penduduk.
“Berikutnya, tetang
fasilitasi kampanye, amanat UU No. 8 Th 2015, bahan kampanye masing-masing
calon dalam pilkada sekarang menjadi tanggungjawab KPUdan dibiayai oleh APBD. Hal
ini berbeda dari pilkada-pilkada sebelumnya yang biasanya pembiayaannya menjadi
tanggungjawab masing-masing calon,” bebernya.
Belum lagi keamanan
TPS, sebanyak 2 orang di masing-masing TPS, jika di pilkada-pilkada sebelumnya
menjadi wilayah Kesbangpol & Linmas, untuk pilkada kali ini keamanan TPS
masuk dalam bagian penyelenggara pilkada dan ditetapkan dengan keputusan PPS,
yang tentunya pembiayaannya juga diusulkan oleh KPU Kabupaten Pati.
Beberapa hal diatas,
berpengaruh cukup signifikan pada pengajuan anggaran jika dibandingkan dengan
pilkada-pilkada yang pernah diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Pati sebelumnya.
Komisioner KPU Pati Divisi Pemungutan dan Penghitungan Suara, Supriyanto saat melakukan media visit di salah satu kantor media milik Pemkab Pati. |
0 komentar:
Posting Komentar