(Jateng Headline - PATI) Sudah lancarnya material Surat Ijin Mengemudi (SIM) beberapa
pekan lalu, membuat menumpuknya SIM di Kantor Satlantas Polres Pati. Sehingga bagi masyarakat yang merasa telah melakukan proses
pembuatan dan cetak SIM, dihimbau untuk segera mengambilnya.
Diperkirakan sebanyak 1000 hingga 1200 keping surat izin mengemudi (SIM) masih menumpuk di Kantor Satlantas Polres Pati. Hal ini, disebabkan masih banyaknya pemohon SIM baru maupun perpanjangan yang belum mengambilnya.
Kapolres Pati AKPB Raden Setijo Nugroho melalui Kasatlantas AKP Syamsu Wirman mengungkapkan, pembuatan SIM sempat terkendala keterlambatan pendistribusian materialnya. Hal ini, membuat pemohon SIM harus menunggunya, sampai pendistribusian materialnya lancar kembali.
Untuk pengambilan SIM, cukup mudah. Masyarakat hanya perlu menunjukkan bukti proses pengambilan SIM kepada petugas di ruang foto SIM. Dengan demikian, SIM yang sudah jadi, dapat dimanfaatkan pemiliknya.
Diperkirakan sebanyak 1000 hingga 1200 keping surat izin mengemudi (SIM) masih menumpuk di Kantor Satlantas Polres Pati. Hal ini, disebabkan masih banyaknya pemohon SIM baru maupun perpanjangan yang belum mengambilnya.
Kapolres Pati AKPB Raden Setijo Nugroho melalui Kasatlantas AKP Syamsu Wirman mengungkapkan, pembuatan SIM sempat terkendala keterlambatan pendistribusian materialnya. Hal ini, membuat pemohon SIM harus menunggunya, sampai pendistribusian materialnya lancar kembali.
”Keterlambatan tersebut, terjadi di seluruh wilayah Jawa
Tengah (Jateng) bahkan seluruh Indonesia, jadi tidak hanya di Pati,”
ungkapnya.
Kendala tersebut terjadi sejak Senin
(13/7/2015) lalu, kemudian kembali normal pada Jumat (28/8/2015). Selama kurun
waktu itu, ada sekitar 5000 an pemohon baru maupun perpajangan SIM yang
haru menunggu. Saat ini semuanya sudah cetak dan tinggal diambil.
”Karena sudah normal kembali, sebagian besar SIM sudah
diambil. Sehingga masyarakat yang belum mengambil diminta segera mengambilnya di Kantor
Satlantas Polres Pati,” imbuhnya.
Untuk pengambilan SIM, cukup mudah. Masyarakat hanya perlu menunjukkan bukti proses pengambilan SIM kepada petugas di ruang foto SIM. Dengan demikian, SIM yang sudah jadi, dapat dimanfaatkan pemiliknya.
Diperkirakan mencapai ribuan SIM jadi yang belum diambil oleh warga Pati. |
0 komentar:
Posting Komentar