(Jateng Headline - JEPARA) Kantor Imigrasi Kelas II Pati menangkap lima warga negara asing (WNA) yang diduga
tidak mampu menunjukkan paspor dan menyalahi aturan izin tinggal. Selanjutnya para WNA ini
digelandang ke Kantor Imigrasi Kelas II Pati untuk diproses lebih lanjut.
Lebih lanjut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Pati
Iwan Rustiawan menjelaskan bahwa lima WNA tersebut tinggal di Kabupaten Jepara.
Operasi yang dilakukan oleh tim pengawasan orang asing (timpora)
pada waktu lalu akhirnya mendapati lima WNA yang menyalahi aturan izin tinggal. Tiga diantaranya akan dideportasi dan dua lainya diajukan
ke meja hijau.
”Saat dicek paspor dan administrasi tempat
tinggalnya, para WNA ini tidak mampu menunjukkannya. Mereka berasal dari Korea Selatan,
Pakistan dan Perancis.,” terangnya.
Razia yang digelar selama dua
hari terkahir sejak Selasa (20/10) lalu itu, meliputi sejumlah perusahaan mebel
dan tekstil di Kota Ukir. Disinyalir di Jepara banyak warga asing yang
melanggar ketentuan (ilegal).
Selain meningkatkan pengawasan dengan melakukan razia ke sejumlah
tempat. Pihaknya juga berjanji akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran
yang dilakukan WNA.
”Lima WNA yang tidak mampu menunjukkan
surat izin tinggalnya maupun paspornya kami tangkap. Setelah dilakukan
pendalaman dan penyidikan lebih lanjut, tiga diantaranya dideportasi atau dipulangkan
pada Senin (26/10) mendatang. Sedangkan dua lain, kasusnya dilimpahkan ke meja
hijau karena telah menyalahgunakan surat izin tinggal dan tidak mempunyai
paspor,” terangnya.
Guna penyelidikan lebih lanjut, kelima
orang asing tersebut sementara masih ditahan Di kantor Imigrasi Kelas II Pati untuk
dimintai keterangan jika terbukti bersalah. Sedangka dua orang asing dikenakan UU NO 6 Tahun 2011tentang
Keimigrasian 71 dengan ancaman 3 bulan penjara denda maksimal Rp 25
juta. Sementara tiga lainnya dikenakan pasal 122 dan segera dideportasi.
Petugas dari Imigrasi Kelas II Pati mengecek paspor dan izin tinggal para asing di wilayah Jepara. |
0 komentar:
Posting Komentar