Imigrasi Kelas II Pati Amankan 5 WNA Ilegal

(Jateng Headline - JEPARA) Kantor Imigrasi Kelas II Pati menangkap lima warga negara asing (WNA) yang diduga tidak mampu menunjukkan paspor dan menyalahi aturan izin tinggal.  Selanjutnya para WNA ini digelandang ke Kantor Imigrasi Kelas II Pati untuk diproses lebih lanjut. 

Lebih lanjut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Pati Iwan Rustiawan menjelaskan  bahwa lima WNA tersebut  tinggal di Kabupaten Jepara. Operasi yang dilakukan oleh  tim pengawasan orang asing (timpora) pada waktu lalu akhirnya mendapati lima WNA yang menyalahi aturan izin tinggal.  Tiga diantaranya akan dideportasi dan dua lainya diajukan ke meja hijau.

”Saat dicek paspor dan administrasi tempat tinggalnya, para WNA ini tidak mampu menunjukkannya. Mereka berasal dari  Korea Selatan, Pakistan dan Perancis.,” terangnya.

Razia yang digelar selama dua hari terkahir sejak Selasa (20/10) lalu itu, meliputi sejumlah perusahaan mebel dan tekstil di Kota Ukir. Disinyalir di Jepara  banyak warga asing yang melanggar ketentuan (ilegal).

 Selain meningkatkan pengawasan dengan melakukan razia ke sejumlah tempat. Pihaknya juga berjanji akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang dilakukan WNA.

”Lima WNA yang tidak mampu menunjukkan surat izin tinggalnya maupun paspornya kami tangkap. Setelah dilakukan pendalaman dan penyidikan lebih lanjut, tiga diantaranya dideportasi atau dipulangkan pada Senin (26/10) mendatang. Sedangkan dua lain, kasusnya dilimpahkan ke meja hijau karena telah menyalahgunakan surat izin tinggal dan tidak mempunyai paspor,” terangnya.

Guna penyelidikan lebih lanjut, kelima orang asing tersebut sementara masih ditahan Di kantor Imigrasi Kelas II Pati untuk dimintai keterangan jika terbukti bersalah. Sedangka  dua orang asing dikenakan UU NO 6 Tahun 2011tentang Keimigrasian 71 dengan ancaman 3 bulan penjara denda maksimal Rp 25 juta. Sementara tiga lainnya dikenakan pasal 122 dan segera dideportasi.
Petugas dari Imigrasi Kelas II Pati mengecek paspor dan izin tinggal para asing di wilayah Jepara.






Share on Google Plus

About pati streaming

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar