(Jateng Headline - PATI) Hingga
Oktober 2015, Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba
Polres Pati mencatat prestasi dengan menangani 10 kasus narkoba. Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 tersangka tersangka diamankan,
dan berkas kasusnya telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati.
Kapolres Pati AKBP
Raden Setijo Nugroho melalui Kasatres Narkoba AKP Sayadi mengungkapkan, dari target
daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) selama satu tahun, harus menangani 10
kasus narkoba.
”Kita sudah memenuhi
target, namun sisa waktu yang tersedia sekitar tiga bulanan ini, tetap fokus
dan melakukan pendalaman semua kasus-kasus yang telah ditangani. Sebab, adanya
indikasi jaringan didalam maupun diluar juga ada,” ungkap Sayadi.
Lanjutnya jika tahun lalu
hanya ada sebanyak 7 kasus yang ditangani, saat ini meningkat 30 persen.
Wilayah rawan yang sebelumnya berada di daerah Pati Utara yakni, seperti
Dukuhseti, Cluwak dan Tayu. Saat ini bergeser, di wilayah kota sendiri dan
Pati bagian timur.
”Sebenarnya semua
daerah menjadi fokus kita, hanya saja dari kasus-kasus yang telah ditangani
daerah-daerah rawan peredaran narkoba berubah. Seperti Kecamatan Batangan, Kota
dan Margorejo,” imbuhnya.
Dari kasus yang
berhasil diungkap itu, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis
sabu sebanyak 9 hingga 10 paket. Barang buktinya, sudah diserahkan ke Kejari, lantaran
sudah menjadi tanggungjawab institusi terkait.
”Kasus narkoba tahun
ini, tidak berhenti disitu. Karena kami masih melakukan pengembangan, besar
kemungkinan masih ada kasus lainya. Sehingga tiga bulan waktu yang tersisa akan
dimaksimalkan,” tuturnya.
Sebanyak 13 tersangka
yang telah ditangkap petugas kepolisian diancam dengan pasal yang berbeda.
Karena belasan orang itu, meliputi kurir dan pengedar barang haram.
”Ada yang
kami jerat dengan pasal 112 Undang undang (UU) Narkotika dengan ancaman hukuman
empat tahun penjara. Kemudian bagi pengedaranya,
dikenakan pasal 114 UU Narkotika, ancaman hukumanya lima tahun lebih. Sedanglan
untuk pemakai, hanya dikenakan pasal 127 dengan hukuman maksimal empat tahun.
Angka kasus narkoba di Kabupaten Pati mengalami peningkatan dibanding tahun lalu, dari 7 kasus menjadi 10 kasus di tahun 2015. |
0 komentar:
Posting Komentar