Kasus Narkoba di Pati Meningkat

(Jateng Headline - PATI) Hingga Oktober 2015,  Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Pati mencatat prestasi dengan menangani 10 kasus narkoba.  Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 tersangka tersangka diamankan, dan berkas kasusnya telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati.
 
Kapolres Pati AKBP Raden Setijo Nugroho melalui Kasatres Narkoba AKP Sayadi mengungkapkan, dari target daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) selama satu tahun, harus menangani 10 kasus narkoba. 

”Kita sudah memenuhi target, namun sisa waktu yang tersedia sekitar tiga bulanan ini, tetap fokus dan melakukan pendalaman semua kasus-kasus yang telah ditangani. Sebab, adanya indikasi jaringan didalam maupun diluar juga ada,” ungkap Sayadi.

Lanjutnya jika tahun lalu hanya ada sebanyak 7 kasus yang ditangani, saat ini meningkat 30 persen. Wilayah rawan yang sebelumnya berada di daerah Pati Utara yakni, seperti Dukuhseti, Cluwak dan Tayu. Saat ini bergeser, di wilayah kota sendiri dan Pati bagian timur.

”Sebenarnya semua daerah menjadi fokus kita, hanya saja dari kasus-kasus yang telah ditangani daerah-daerah rawan peredaran narkoba berubah. Seperti Kecamatan Batangan, Kota dan Margorejo,” imbuhnya.

Dari kasus yang berhasil diungkap itu, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 9 hingga 10 paket. Barang buktinya, sudah diserahkan ke Kejari, lantaran sudah menjadi tanggungjawab institusi terkait.

”Kasus narkoba tahun ini, tidak berhenti disitu. Karena kami masih melakukan pengembangan, besar kemungkinan masih ada kasus lainya. Sehingga tiga bulan waktu yang tersisa akan dimaksimalkan,” tuturnya.

Sebanyak 13 tersangka yang telah ditangkap petugas kepolisian diancam dengan pasal yang berbeda. Karena belasan orang itu, meliputi kurir dan pengedar barang haram.

 ”Ada yang kami jerat dengan pasal 112 Undang undang (UU) Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Kemudian bagi pengedaranya, dikenakan pasal 114 UU Narkotika, ancaman hukumanya lima tahun lebih. Sedanglan untuk pemakai, hanya dikenakan pasal 127 dengan hukuman maksimal empat tahun.
Angka kasus narkoba di Kabupaten Pati mengalami peningkatan dibanding tahun lalu, dari 7 kasus menjadi 10 kasus di tahun 2015.

















Share on Google Plus

About pati streaming

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar