(Jateng Headline - PATI) Kasus pembunuhan yang terjadi di Dermaga Banyutowo,
Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada Sabtu (10/10/2015) yang lalu, memang sudah terungkap oleh pihak Polres Pati.
Namun demikian, kasus yang melibatkan 4 tersangka ini masih menyisakan satu orang lagi yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Seperti diketahui bahwa 3 tersangka pembunuh sudah ditangkap oleh Polres Pati dan satu orang lagi masih sebagai buronan.
Para tersangka akan dijerat Pasal 340 KUHP tentang
Pembunuhan Berencana dengan subsider pasal 338, lebih subsider pasal
170, dan lebih subsider lagi pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman
kurungan penjara seumur hidup.
Namun demikian, kasus yang melibatkan 4 tersangka ini masih menyisakan satu orang lagi yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Seperti diketahui bahwa 3 tersangka pembunuh sudah ditangkap oleh Polres Pati dan satu orang lagi masih sebagai buronan.
Kapolres Pati AKBP R Setijo
Nugroho melalui Kasatreskrim AKP Agung Setyo mengungkapkan hal itu, disela rekonstruksi atau reka
ulang kasus pembunuhan Arif Pranoto, warga Desa Kembang, Kecamatan
Dukuhseti.
"Tiga
diantaranya sudah berhasil kami tangkap. Sedangkan satu tersangka
berinisial SM masih dalam pengejaran petugas," terang Agung, Rabu
(28/10/2015) kemarin.
Pengeroyokan dan pembacokan pada Arif Pranoto dilakukan oleh empat pelaku. Walaupun keempatnya sempat melarikan diri, dalam waktu tidak lebih dari 3 jam kemudian ketiga pelaku berhasil diamankan oleh pihak berwajib. Namun,
satu pelaku lagi hingga kini belum tertangkap.
"Semua pelaku pembacokan adalah warga Desa Banyutowo, Kecamatan Dukuhseti,” tambahnya.
Ketiga tersangka ketika melakukan rekontruksi kasus pembacokan di Banyutowo, Dukuhseti, yang dilaksananakan di Mapolres Pati, Rabu (28/10/2015). |
0 komentar:
Posting Komentar