Ombudsman RI Jateng Temukan Data PPDB Belum Terintegrasi di Disdik Kudus

(Jateng Headline - PENDIDIKAN) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 untuk tingkat sekolah menengah pertama mulai dilaksanakan.  Untuk itu perlu adanya pengawasan terkait dengan PPDB tersebut berjalan dengan lancar atau tidak.
Terkait hal tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah pun melakukan pengawasan PPDB di Kudus (17/6/2019.  Salah satu sekolah yang dituju adalah  SMP Negeri 2 Jati dan SMP Negeri 1 Kabupaten Kudus
Tim Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah yang dipimpin oleh Kepala Keasistenan Pencegahan, M. Agus Ardyansah, menyatakan jika PPDB SMP tahun 2019 di Kabupaten Kudus  dimulai  17 Juni 2019 hingga 18 Juni 2019.  
"Pendaftaran melalui jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali dengan besaran masing-masing 5% dari daya tampung sejumlah 240 siswa baru yang terbagi dalam 8 rombongan belajar," jelasnya.

Tim Ombudsman Jateng menemukan bahwa pendaftaran PPDB 2019 SMPN di Kabupaten Kudus jaringan online yang terhubung dengan website Dinas Pendidikan Kabupaten Kudus terganggu. 
"Kedua sekolah tersebut mengantisipasi PPDB online siswa melalui tim operator input data," tambah M. Agus Ardyansyah. 

Berbekal data website Dinas Pendidikan, calon siswa hanya dapat mengunduh online formulir pendaftaran yang kemudian para siswa dan wali murid mendatangi sekolah yang dituju. Di sekolah yang dituju mereka memperoleh nomor kendali oleh petugas pendaftaran. 
"Selanjutnya siswa/wali murid mereka mendatangi meja verifikasi data pendaftaran dan memperoleh nomor kontrol berkas PPDB online. Kemudian bergeser pada meja operator input data pendaftaran dan terahir menyerahkan berkas pada meja petugas pengesahan," terangnya.

Tim Ombudsman RI Jateng juga mendapati anak siswa/siswi Madrasah Ibtidaiyah/SD (Islam) yang mendaftar di SMP Negeri  tersebut nilainya belum terintegrasi di data base Dinas Pendidikan Kabupaten Kudus, sehingga harus di input secara manual oleh petugas operator input data.

Temuan lainnya, adalah seorang calon siswi perempuan yang berdasarkan prestasinya meraih prestasi sebagai juara 1 nasional panjat tebing Indonesia kelompok umur XIII-2018 dapat langsung diterima di SMPN 2 Jati tanpa menunggu pengumuman hasil akhir PPDB SMP Negeri.

"Dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 telah mengatur mengenai jalur penerimaan siswa didik dan juga sesuai keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Kudus Nomor: 422.1/97/09.02/2019 tentang Juknis PPDB Pada SMP dan SD Negeri Kab. Kudus Tahun Pelajaran 2019/2020," tandasnya.

Share on Google Plus

About pati streaming

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar