(Jateng Headline - PENDIDIKAN) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 untuk tingkat sekolah menengah pertama mulai dilaksanakan. Untuk itu perlu adanya pengawasan terkait dengan PPDB tersebut berjalan dengan lancar atau tidak.
Terkait hal tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah pun melakukan pengawasan PPDB di Kudus (17/6/2019. Salah satu sekolah yang dituju adalah SMP Negeri 2 Jati
dan SMP Negeri 1 Kabupaten Kudus.
Tim Ombudsman RI Perwakilan
Jawa Tengah yang dipimpin oleh Kepala Keasistenan Pencegahan, M. Agus Ardyansah, menyatakan jika PPDB SMP tahun
2019 di Kabupaten Kudus dimulai
17 Juni 2019 hingga 18 Juni 2019.
"Pendaftaran melalui jalur prestasi dan
jalur perpindahan tugas orang tua/wali dengan besaran masing-masing 5%
dari daya tampung sejumlah 240 siswa baru yang terbagi dalam 8 rombongan
belajar," jelasnya.
Tim Ombudsman
Jateng menemukan bahwa pendaftaran PPDB 2019 SMPN di Kabupaten Kudus
jaringan online yang terhubung dengan website Dinas Pendidikan
Kabupaten Kudus terganggu.
"Kedua sekolah tersebut mengantisipasi PPDB online siswa melalui tim operator input data," tambah M. Agus
Ardyansyah.
Berbekal
data website Dinas Pendidikan, calon siswa hanya dapat mengunduh online formulir pendaftaran yang kemudian para siswa dan wali murid
mendatangi sekolah yang dituju. Di sekolah yang dituju mereka memperoleh
nomor kendali oleh petugas pendaftaran.
"Selanjutnya siswa/wali murid
mereka mendatangi meja verifikasi data pendaftaran dan memperoleh nomor
kontrol berkas PPDB online. Kemudian bergeser pada meja operator input
data pendaftaran dan terahir menyerahkan berkas pada meja petugas
pengesahan," terangnya.
Tim
Ombudsman RI Jateng juga mendapati anak siswa/siswi Madrasah Ibtidaiyah/SD (Islam)
yang mendaftar di SMP Negeri tersebut nilainya belum terintegrasi di
data base Dinas Pendidikan Kabupaten Kudus, sehingga harus di input
secara manual oleh petugas operator input data.
Temuan lainnya, adalah seorang calon siswi perempuan yang
berdasarkan prestasinya meraih prestasi sebagai juara 1 nasional panjat
tebing Indonesia kelompok umur XIII-2018 dapat langsung diterima di SMPN
2 Jati tanpa menunggu pengumuman hasil akhir PPDB SMP Negeri.
"Dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 telah
mengatur mengenai jalur penerimaan siswa didik dan juga sesuai
keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten
Kudus Nomor: 422.1/97/09.02/2019 tentang Juknis PPDB Pada SMP dan SD
Negeri Kab. Kudus Tahun Pelajaran 2019/2020," tandasnya.
0 komentar:
Posting Komentar