(Jateng Headline - JATENG CORNER) Dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka hak masyarakat harus terpenuhi. Dan untuk mewujudkan pelayanan
publik yang berkualitas, dibutuhkan adanya partisipasi masyarakat.
Untuk mewujudkan semua itu di
tahun 2019 ini, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah akan melakukan
survei kepatuhan kementerian/lembaga terhadap standar pelayanan publik
sesuai amanat Pasal 21 UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Hal itu dikatakan oleh Sabarudin Hulu, Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah bahwa
salah
satu lembaga yang ada di Provinsi Jawa Tengah yang akan disurvei atau
dinilai yakni Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
"Hasil survei tahun 2018,
seluruh Kepolisian Resor/Kota mendapatkan predikat Zona Hijau artinya
kepatuhan terhadap standar pelayanan publiknya tinnggi," terangnya.
Dirinya menambahkan nantinya Ombudsman
RI Perwakilan Jawa Tengah bersama Tim
Keasistenan Ombudsman melakukan pertemuan dengan Kapolda Jateng Irjen Pol. Rycko A Dahniel beserta jajaran di Mapolda Jateng. Pertemuan kedua pihak merupakan kerja sama dan
berkomitmen untuk saling mendukung dalam terwujudnya pelayanan publik di
Polda Jateng dan satuan wilayah kerja.
"Kami dan Polda Jateng berkomitmen mendorong
terwujudnya pelayanan publik. Kerja sama Ombudsman RI dan Mabes Polri telah
tertuang dalam bentuk Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Ketua
Ombudsman RI dan Kepala Kepolisian RI," tambahnya.
Nota kesepahaman tersebut mengatur beberapa ruang
lingkup penting yakni penyelesaian pengaduan/laporan masyarakat terkait
pelayanan publik, tukar menukar informasi, pengembangan sumber daya
manusia, bantuan kepolisian dalam rangka pemanggilan paksa.
Sabarudin juga menyatakan jika dalam
meningkatkan kerja sama dan percepatan perbaikan kualitas pelayanan
publik, perlu dilakukan Perjanjian Kerja Sama antara Ombudsman RI
Perwakilan Jateng dengan Mapolda Jateng sebagai standar panduan dalam
berkoordinasi mewujudkan pelayanan publik di Polda Jateng.
Sementara Kapolda Jateng Irjen Rycko A Dahniel menyambut baik kerjasama tersebut dan menyatakan bahwa perlu
standar baku kepada Polda Jateng dan Polres/Polresta terkait standar
pelayanan publik yang aplikatif.
"Polda Jateng menyambut
baik atas agenda bulan Juli 2019 atas rencana survei Ombudsman atas
kepatuhan standar pelayanan publik terhadap 14 Polres/Polresta di Jawa
Tengah," ungkapnya.
Dalam pertemuan tersebut Ombudsman RI Perwakilan Jateng menyerahkan hasil survei kepatuhan standar
pelayanan publik tahun 2018 dan data sejumlah laporan masyarakat terkait
dugaan maladministrasi yang belum selesai atas pelayanan kepolisian
kepada Kapolda Jateng.
0 komentar:
Posting Komentar