Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng : Banjir Bukan Takdir, Jangan Salahkan Curah Hujan

(Jateng Headline - Pati) Banjir besar melanda Kabupaten Pati dan Kudus, secara rutin setiap tahunnya. Banjir ini mengakibatkan kerugian serius karena merendam ribuan hektar lahan pertanian. 

Desa-desa yang mengalami kerugian akibat banjir di lahan pertanian yaitu di Kabupaten Pati meliputi Kecamatan Sukolilo, di desa Baleadi, Wotan, Baturejo, Gadudero, dan Desa Kasiyan. Kecamatan Kayen, di desa Srikaton, Trimulyo, Pasuruhan dan Talun. Sementara, Kecamatan Gabus yaitu desa Banjarsari, Babalan, Tanjang, Kosekan, Pantirejo,  Tlogoayu, Karaban dan Wuwur. Serta Kecamatan Margorejo di desa Ngawen,  Jimbaran, dan Jambean Kidul. 

Di kabupaten Kudus ada 12 desa yaitu desa Gondoarum, Sidomulyo, Bulung Kulon, Bulung Cangkring, Sadang,  Jojo,  Kirik,  Jongso, Payaman, Karangrowo,  Wates, dan Undaan. 

Di perkirakan kerugian gagal panen musim tanam pertama mencapai 5.000 hektar dengan hasil produksi 40.000 ton gabah dan kerugian biaya produksi sebesar 45 miliyar rupiah.

Ketua JM-PPK, Gunretno mengatakan jika banjir ini bukan diakibatkan karena curah hujan tinggi, melainkan disebabkan terjadinya alih fungsi lahan dan peruntukan lahan yang tidak sesuai.


Dalam kerangka pembangunan, penanganan wilayah hulu dan hilir haruslah seimbang. Di wilayah hulu, misalnya Pegunungan Kendeng dan Gunung Muria, kegiatan penambangan dan penggundulan hutan marak terjadi. 

"Ketika curah hujan tinggi terjadi, aliran sungai pembuangan menjadi cepat mengalami sedimentasi," terangnya.

Temuan survei lapanganJM-PPK, saat  susur sungai pada Sabtu, (12/12/2020), terdapat sampah plastik, enceng gondok dan larutan tanah dari pegunungan semakin menjadikan daya tampung sungai tidak mencukupi. 

"Akibatnya, air meluap menggenangi lahan pertanian yang sudah ada tanaman padi," jelasnya.

Perlu diketahui bahwa dokumen KLHS Pegungan Kendeng menyatakan terdapat kerusakan lingkungan yang sangat krusial yang apabila tidak segera ditanggulangi akan membawa risiko bencana ekologis besar yang tidak terelakkan. 

Dalam RTRW Kabupaten Pati 2010-2030 yang dimuat dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011, pada pasal 2, menyatakan bahwa penataan ruang Kabupaten Pati bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Pati sebagai Bumi Mina Tani berbasis keunggulan pertanian dan industri berkelanjutan. 

Gunretno juga menambahkan, jika dalam dokumen KHLS Pegunungan Kendeng wilayah Kecamatan Sukolilo, Kecamatan Kayen dan Kecamatan Tambakromo dinyatakan sebagai kawasan lindung yang tidak boleh ada kegiatan yang merusak dan mengganggu fungsi kawasan karst sebagai akuifer hidrologi.

"Bencana banjir yang terus berulang, belum menjadikan pemerintah dan masyarakat sadar pentingnya menjaga keseimbangan lingkungan," tambahnya.

Peraturan penetapan tata ruang yang tidak sesuai dengan daya dukung dan daya tampung kawasan peruntukannya, sistem pengelolaan lahan menggunakan herbisida dan kimia, membawa dampak serius terhadap lingkungan serta risiko kebencanaan. 

Saat ini kita juga masih menghadapi pandemic Covid-19 yang belum diketahui kapan akan berakhir. 

"Dalam menghadapi pandemi ini, kebutuhan pangan menjadi kebutuhan yang paling utama. Dalam memenuhinya lahan pertanian produktif yang sudah ada harus tetap dipertahankan," tandasnya.

Gunretno juga menegaskan, bahwa bencana banjir bukan semata takdir, melainkan sebuah peristiwa yang dapat dihindari karena penyebabnya adalah perilaku oknum yang serakah dan mengabaikan kelestarian lingkungan dan nasib anak cucu mendatang. 


Share on Google Plus

About pati streaming

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar