Dugaan Perselingkuhan Polisi Pati Ditangani Polda Jateng

(Jateng Headline - PATI)  Kapolres Pati AKBP Arie Prsetya Safaat melalui Kasi Propam Iptu Muhlison membenarkan jika kasus dugaan perselingkuhan di salah satu hotel di Semarang Jawa Tengah, memang anggota aktif Polres Pati.

Kasi Propam Polres Pati Iptu Muhlison mengatakan hal tersebut saat memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan perselingkuhan anggotanya, di kantor Propam Polres Pati, Selasa (30/3/2021).

"Ketiganya memang anggota Polres Pati yang masih aktif.  Baik istri dan suami, serta pria yang bersamanya di kamar hotel di Semarang," jelasnya. 

 



Pihak Propam Polres Pati tidak punya kewenangan menangani kasus tersebut, dikarenakan suaminya sudah melaporkan kasus tersebut ke Bidpropam Polda Jateng.  Oleh karena itu, pemeriksaan ketiganya dilakukan di Polda Jateng.

"Ketiganya dalam pemeriksaan Polda Jateng, kami tidak punya kewenangan hal itu," ungkapnya pada sejumlah jurnalis.

Ketiga polisi tersebut, kini juga masih bertugas di Polres Pati dengan pengawasan Propam, sambil menunggu penyelesaian kasus tersebut.

Seperti diketehui, netizen digegerkan dengan adanya video yang beredar di media sosial, adanya seorang wanita yang digrebek oleh seorang pria yang diketahui sebagai suaminya.  Wanita tersebut bersama seorang pria dalam sebuah kamar hotel di Semarang pada 24 Maret  2021 lalu. 

Video berdurasi 2 menit 39 detik itu ramai diperbincangkan netizen. Dan diketahui ternyata anggota polisi yang bertugas di Polres Pati.

"Wanita tersebut bernisial A berpangkat Bripka, saat ini bertugas di Satbinmas Polres Pati.  Dan suaminya berinisial D berpangkat Brigader bertugas di Polsek Margoyoso," terang Kasi Propam Polres Pati.
 
Muhlison juga menambahkan jika seorang pria yang bersama polwan dalam kamar hotel itu juga adalah seorang polisi yang bertugas di Polsek Cluwak yang berinisial M berpangkat Aipda.
 
Kasus ketiga anggota Polres Pati kini sedang ditangani oleh Bidpropam Polda Jateng karena lokasi kejadiannya berada di Semarang.  Selain itu, sanksi atau hukuman kasus tersebut juga akan diputuskan oleh Polda Jateng.(PNC)
Share on Google Plus

About pati streaming

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar