(Jateng Headline - PATI) Satreskrim Polres Pati Jawa Tengah berhasil mengungkap dan menangkap dua orang pelaku dalam tindak pidana pembobolan mini market di Desa Wangunrejo Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati.
Komplotan spesialis minimarket ini ada tiga orang, dua pelaku berhasil ditangkap di Pati dan satu pelaku ditangkap di Kudis. Kedua pelaku tersebut berinisial S warga Semarang dan W warga Bekasi, sedangkan Y ditahan Polres Kudus.
Ketiga pelaku diduga sering melakukan pembobolan minimarket di wilayah Semarang, Kudus dan Pati. Namun naas ketika melakukan pembobolan di Pati, kedua pelaku berhasil dicokok jajaran Satreskrim Polres Pati.
Kapolres Pati, AKBP Arie Prasetya Safaat melalui Kasatreskrim Iptu Ghala Rimba Doa Sirrang mengatakan hal tersebut saat pers rilis, di Mapolres Pati, Jumat siang (26/3/2021).
"Pelaku melakukan pembobolan dengan membuat terowongan pondasi di
belakang toko atau juga menjebol tembok. Mereka bergantian menggali dengan menggunakan linggis," kata Kasatreskrim Polres Pati.
Jika sudah berhasil masuk ke mini market, pelaku
menggasak barang-barang bernilai jual tinggi, seperti rokok dan sembako, dengan total kerugian mencapai Rp. 30 juta.
Ditambahkan
oleh Kasatreskrim jika para pelaku ini diduga sudah lama melakukan aksinya udah sejak 2020. Pihak polisi juga masih
ada mengembangkan kasus ini.
"Kami menangkap kedua pelaku di wilayah Kendal, dimungkinkan mereka juga sedang akan merencanakan membobol minimarket lagi," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini keduanya harus mendekam di sel penjara Polres Pati. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan diganjar hukuman maksimal 9 tahun penjara.(PNC)
0 komentar:
Posting Komentar