(Jateng Healine - PATI) Satreskrim Polres Pati Jawa Tengah berhasil mengungkap dan menangkap tiga orang pelaku dalam tindak pidana pembobolan mesin ATM. Ketiga pelaku tersebut yaitu CA warga Tanggerang, RG warga Semarang, dan DP warga Lampung.
Ketiga pelaku diduga merupakan sindikat pembobol mesin ATM lintas daerah
yang sudah melakukan aksinya di Klaten, Boyolali, dan Semarang, kemudian merambah Pati.
Hal itu diungkapkan Kapolres
Pati, AKBP Arie Prasetya Safaat saat pers rilis, di Mapolres Pati, Jumat siang (26/3/2021).
Modus yang dilakukan adalah
dengan membuat rekening tabungan dan ATM dengan identitas palsu. Setelah ATM berada ditangan, kemudian pelaku melakukan aksinya.
"Pelaku melakukan penarikan uang di mesin ATM. Saat transaksi,
pelaku mengunakan alat khusus untuk pemutus arus listrik, agar saat
mesin ATM mengeluarkan uang, transaksi penarikan uang tidak terdeteksi atau terdebet," jelasnya.
Ditambahkan oleh Kapolres jika para pelaku dalam aksinya berbagi tugas, ada eksekutor yang memasang alat dan
mengambil uang di ATM. Pelaku lainya berpura-pura sebagai pengantri di
luar ATM dan ada yang bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi. Jika situasi sudah aman dan sepi, mereka kemudian beraksi.
"Ada empat lokasi yang sudah dibobol Pati, yaitu di ATM Swalayan ADA, Swalayan
Luwes, RS KSH dan Kemenag Pati. Kebanyakan yang dipilih pelaku
adalah mesin ATM milik BRI, yang mereka anggap mudah," ujarnya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa
belasan kartu ATM, satu unit alat pemutus arus listrik dan alat untuk
pencukil/pinset untuk mengeluarkan uang.
Saat
menangkap para pelaku, petugas terpaksa menembak kaki tersangka CA dan
DP karena berusaha melarikan diri saat diringkus.
Anehnya ketika ditanya polisi, kenapa punya ide membobol ATM dengan cara tersebut, ketiga pelaku menjawab jika mereka belajat dari Youtube.
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan diganjar hukuman maksimal 9 tahun penjara.(PNC)
0 komentar:
Posting Komentar