Pembobol ATM Belajar dari Youtube Dibekuk Satreskrim Polres Pati

(Jateng Healine - PATI) Satreskrim Polres Pati Jawa Tengah berhasil mengungkap dan menangkap tiga orang pelaku dalam tindak pidana pembobolan mesin ATM. Ketiga pelaku tersebut yaitu  CA warga Tanggerang, RG warga Semarang, dan DP warga Lampung.

Ketiga pelaku diduga merupakan sindikat pembobol mesin ATM lintas daerah yang sudah melakukan aksinya di Klaten, Boyolali, dan Semarang, kemudian merambah Pati.




Hal itu diungkapkan Kapolres Pati, AKBP Arie Prasetya Safaat saat  pers rilis, di Mapolres Pati, Jumat siang (26/3/2021).  
 
Modus yang dilakukan adalah dengan membuat rekening tabungan dan ATM dengan identitas palsu.  Setelah ATM berada ditangan, kemudian pelaku melakukan aksinya. 
 
"Pelaku melakukan penarikan uang di mesin ATM. Saat transaksi, pelaku mengunakan alat khusus untuk pemutus arus listrik, agar saat mesin ATM mengeluarkan uang, transaksi penarikan uang tidak terdeteksi atau terdebet," jelasnya.
 
Ditambahkan oleh Kapolres jika para pelaku dalam aksinya berbagi tugas, ada eksekutor yang memasang alat dan mengambil uang di ATM. Pelaku lainya berpura-pura sebagai pengantri di luar ATM dan ada yang bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi.  Jika situasi sudah aman dan sepi, mereka kemudian beraksi. 
 

 

"Ada empat lokasi yang sudah dibobol Pati, yaitu  di ATM Swalayan ADA, Swalayan Luwes, RS KSH dan Kemenag Pati. Kebanyakan yang dipilih pelaku adalah mesin ATM milik BRI, yang mereka anggap mudah," ujarnya.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa belasan kartu ATM, satu unit alat pemutus arus listrik dan alat untuk pencukil/pinset untuk mengeluarkan uang.

Saat menangkap para pelaku, petugas terpaksa menembak kaki tersangka CA dan DP karena berusaha melarikan diri saat diringkus. 
 
Anehnya ketika ditanya polisi, kenapa punya ide membobol ATM dengan cara tersebut, ketiga pelaku  menjawab jika mereka belajat dari Youtube.

Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan diganjar hukuman maksimal 9 tahun penjara.(PNC)
Share on Google Plus

About pati streaming

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar