(Jateng Headline - PATI) Pasca Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia (Kemenkumham) menolak pengesahan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang Sumatera Utara yang dipimpin Moeldoko, disambut sukacita kader partai Demokrat yang diketuai oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di daerah.
Termasuk di Kabupaten Pati Jawa Tengah, sejumlah kader Partai Demokrat melakukan cukur
gundul sebagai wujud kegembiraan atas ditolaknya pengesahan Partai Demokrat versi KLB. Mereka
bersyukur karena pemerintah tidak mengesahkan Demokrat abal-abal itu.
Ketua DPC Demokrat Pati Joni Kurnianto tidak bisa menahan rasa gembiranya atas putusan dari Kemenkumham itu. Joni menceritakan jika Demokrat versi KLB ditolak, ada beberapa kader yang berujar
akan mencukur gundul rambutnya.
"Alhamdulillah, demokrat versi KLB ditolak pemerintah. Dan ada beberapa kader partai di Pati yang siap untuk dicukur gundul, sesuai janjinya sebagai bentuk rasa syukur,"
katanya di Kantor DPC Partai Demokrat Pati, Kamis (1/4/2021).
Sejak awal sebenarnya Joni sudah berkeyakinan jika pemerintah tidak
akan mengesahkan KLB versi Moeldoko. Walaupun ada manuver dari Muldoko, tapi itu tidak membuat Kemenkumham bergeming dan menolak mengesahkannya.
"Dari keterangan pak Yasonna Laoly, alhamdulillah kemenkumham masih memberikan keadilan dan dan sesuai dengan garis hukum," jelasnya.
Joni juga menambahkan jika KLB abal-abal itu jelas tidak memenuhi syarat, karena bertentangan dengan undang-undang partai politik. Serta tidak sesuai
dengan AD/ART Partai Demokrat yang sudah disahkan okeh Kemenkumham pada Mei 2020 lalu.
Pihaknya bahkan mendapat dukungan dari partai lain, selama
Partai Demokrat pimpinan AHY dihantam badai KLB Moeldoko. Dan pihaknya juga yakin dan saling
menguatkan jika hiruk pikuk yang dibuat Muldoko pasti berlalu.
"KLB Muldoko harus menerima dengan lapang dada dengan putusan dari kemenkumham. Hingga saat ini dukungan terus mengalir karena kebenaran pasti akan terlihat. Putusan hukum adalah tetap dan tidak bisa diganggu gugat,"
tegasnya.(Pth)
0 komentar:
Posting Komentar