Kapolda Jateng : Anggota Terlibat Sindikat Kendaraan Bodong Harus Disikat

(Jateng Headline - PATI) Mafia kendaraan bodong lintas negara berhasil diamankan Polres Pati, Jawa Tengah, dengan sembilan tersangka. Polisi juga berhasil mengamankan ratusan kendaraan bermotor dan mobil dalam 11 kontainer.  

Hal itu dikatakan oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi saat pers rilis di gudang yang menjadi penyimpanan kendaraan di jalan Pantura Pati-Juwana di Desa Gadingrejo Kecamatan Juwana, Jumat siang (28/5/2021).


 

"Pertama kali dilakukan pengungkapan pada 19 Mei lalu, di gudang penyimpanan dan perakitan kendaraan bodong ini, karena sangat mencurigakan," terangnya. 

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut, rupanya gudang tersebut  oleh para tersangka digunakan untuk menimbun motor dan mobil bodong yang siap dikirim. 

Kapolda Jateng juga  menambahkan, jika dari keterangan para tersangka, mereka mendapatkan mobil dan motor tersebut dengan cara membeli secara online. Sehingga jika didapat harga murah, maka langsung dilakukan transaksi.

"Tidak hanya membeli secara online, mereka juga membeli kendaraan yang disewa. Setelah kendaraan diperoleh, kemudian dilakukan pembakaran barang bukti surat kendaraan.  Selain itu, kendaraan juga dilakukan perakitan agar kelihatan baru," tambahnya.

Mafia kendaraan bodong ini menggunakan jalur transportasi kapal, melalui pelabuhan Tanjung Emas Semarang.  Dan ketika kasus tersebut dikembangkan, ternyata ditemukan 9 kontainer yang siap dikirim ke Timor Leste melalui Kalimantan  dari Tanjung Emas. Dan di gudang ada dua kontainer yang berhasil diamankan.  
 
Anehnya, semua kendaraan bermotor yang berhasil diamankan adalah jenis motor matic Honda Beat.  Motor tersebut berjajar dan masih terlihat masih baru. 
 
Dan ketika ditanya apakah ada keterlibatan anggota polisi yang terlibat, Kapolda Jateng memastikan jika ada anggotanya yang terlibat.  Pihaknya tidak segan jika ada anggotanya yang terlibat akan disikat.
 

 
 
"Propam sudah melakukan pemeriksaan dan pengembangan terkait anggota yang terlibat sindikat kendaraan bodong ini," jelasnya.
 
Kapolda Jateng juga menghimbau pada masyarakat agar berhati-hati jika ada orang yang akan membeli kendaraan dengan harga murah.  Karena sindikat ini sangat luas operasinya, tidak hanya di Karesidenan Pati saja, namun juga hampir semua di Jawa Tengah.
 
"Masyarakat harus berhati-hati, oleh karena itu jika ada yang merasa kehilangan kendaraan bisa menanyakan ke Polres Pati.  Bisa menunjukkan surat bukti kepemilikan kendaraan," pungkasnya. 
 
Kesembilan tersangka kini dijerat dengan pasal  480 dan 481 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun dan denda 900 ribu rupiah. Kini tersangka harus mendekam di sel penjara Polres Pati. (PNC)

Share on Google Plus

About pati streaming

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar