Nelayan Pati Keluhkan PNBP Pasca Produksi

(Pati Headline - PATI)  Nelayan Juwana Kabupaten Pati Jawa Tengah, mengeluhkan adanya pemberlakuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pasca produksi.  Hal itu disampaikan secara langsung pada anggota DPR RI Sudewo, dalam acara padat karya di Syahbandar Pelabuhan Juwana, Sabtu (5/6/2021).


 

Melalui Ketia Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Pati, Rasmijan mengungkapkan bahwa selama proses pra poduksi saja penarikan pajaknya sudah besar.  Apalagi jika  PNBP pasca produksi, diberlakukan maka  akan  memberatkan nelayan. 

"Sangat berat untuk kami, apalagi sebelum melaut harus membayar pajak.  Dan setelah kami melaut juga harus membayar pajak.  Apalagi jika PNBP dipungut10 persen dari pendapatan kotor, maka kami keberatan sekali," terangnya dihadapan anggota DPR RI.

Anggota DPR RI Sudewo mengaku heran dengan  kebijakan pemerintah kepada nelayan seperti ini. Situasi krisis pandemi covid-19 menambah beban nelayan tentu sangat berat.

"Pajak 10 persen bagi nelayan sangatlah tinggi., belum lagi ditambah restribusi dan lain-lain, maka beban nelayan sangat berat.  Kondisi krisis hantapan covid 19 membuat nelayan harus berjuang ekstra keras," katanya. 
 
Sudewo menambahkan jika seharusnya pemerintah mengambil kebijakan yang terbaik, jadi tidak ada yang dirugikan dan tidak sepihak.  Pemerintah menerima pajak dan nelayan mampu membayar pajaknya dengan iklas. 

"Kami di legilastif akan segera mengambil tindakan dengan melakukan pembicaraan dengan pemerintah terkait hal itu.  Kasihan nelayan kalau seperti ini terus," tegasnya.

Sudewo juga berjanji akan mengawal keluhan nelayan asal Pati. Diharapkan nantinya kebijakan pemerintah bisa ditinjau kembali, sehingga nelayan tidak susah lagi.

"Mudah-mudahan ada titik temu, sehingga nelayan tidak dibebani pajak yang tinggi.  Saya akan mengawal ini," pungkasnya.
Share on Google Plus

About pati streaming

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar