(Jateng Headline - MAGELANG) Polres Magelang berhasil membekuk pencuri besi trees grate pada proyek Rehabilitasi Jalan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional ( KSPN) Borobudur. Ternyata pelakunya adalah seorang satpam dan merupakan residivis Hal itu terungkap saat pers rilis kasus tersebut di Mapolres Magelang, Selasa (08/06/2021).
Wakapolres Magelang Kompol Aron Sebastian mengungkapkan bahwa kasus tersebut
bermula dari laporan korban yaitu PT. Sumber Wijaya Sakti dan PT Dian
Mosesa Perkasa selaku yang mengerjakan proyek rehabilitasi jalan
selanjang pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional. Akibat pencurian tersebut pihak kontraktor mengalami kerugian sebesar Rp
152.150.00.
"Pihak pelaksana proyek mengaku
kehilangan sebanyak 179 besi tree grate yang sudah terpasang di trotoar sepanjang jalan Mayor Kusen Kecamatan Borobudur dan Syailendra Kecamatan Mungkid pada 23 Maret hingga 2 Juni 2021 lalu," jelasnya.
Lebih lanjut menurut Wakapolres, Tim Sat Reskrim Polres Magelang kemudian melakukan
serangkaian penyelidikan. Dan akhirnya mendapat informasi bahwa
terdapat potongan potongan besi yang pola-nya mirip dengan besi tree
grate yang dicuri di salah satu tukang rongsok di daerah Kota Magelang.
"Dan benar, Setelah dilakukan pengecekan oleh tim, ternyata potongan besi tersebut sebanyak 160 kg," terangnya.
Sementara, Kasatreskrim
Polres Magelang AKP M. Alfan Armin yang ikut mendampingi kegiatan
tersebut megatakan Dari hasil keterangan dari tukang rongsok tersebut, kemudian diidentifikasi orang yang menjual besi tersebut
kepada tukang rongsok dan ciri-cirinya mirip seperti yang disebutkan
oleh saksi.
"Tersangka BD kami tangkap di rumahnya dan menyita barang bukti berupa palu untuk memecah besi dan motor yang
dipakai oleh tersangka untuk mencuri," katanya.
Kini
tersangka BD (44) seorang satpam warga Kadigunung Kecamatan Candimulyo Kabupaten Magelang, dijerat dengan Pasal 362 KUHP
dengan ancaman maksimal 5 (lima) tahun penjara.
"Uang hasil pencurian tersebut digunakan BD untuk kebutuhan sehari-hari. BD juga merupakan
residivis kasus pencurian pada tahun 2008 silam," tambahnya.
SelanjutnyaWakapolres
Magelang berpesan pada masyarakat jika mengetahui ada aksi
pencurian atau perusakan terhadap fasilitas umum dapat melaporkan ke
Kepolisian.
0 komentar:
Posting Komentar