(Jateng Headline - PATI) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten
Pati Jawa Tengah telah sepakat dan komitmen untuk melakukan penutupan tempat prostitusi. Kesepakatan itu dilakukan dengan deklarasi dan penandatanganan komitmen bersama di Ruang Pragolo
Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, Rabu lalu (18/8/2021).
Dalam deklarasi tersebut ada lima tempat prostitusi yang akan ditutup yaitu Lorong Indah,
Kampung Baru, Ngemblok City, Wagenan, di Desa Margorejo Kecamatan Margorejo dan di Desa Batursari Kecamatan Batangan serta tempat prostitusi
lainnya yang ada di Kabupaten Pati.
Dan pada Kamis sore (19/8/2021) komitmen Forkopimda Kabupaten Pati benar dilaksanakan dengan melakukan eksekusi penutupan tempat prostitusi. Penutupan ditandai dengan pemasangan baliho besar mengenai himbauan bahwa tempat prostitusi telah ditutup.
Tempat pertama yang dilakukan penutupan adalah lokalisasi tertua dan terbesar di Karesidenan Pati yaitu Lorong Indah. Eksekusi ini dipimpin langsung oleh Bupati Pati Haryanto dengan pengawalan TNI, Polri dan Satpol PP.
Bupati Pati Haryanto mengatakan bahwa prostitusi merupakan suatu perbuatan yang bertentangan dengan
norma agama, adat istiadat, kesusilaan dan hukum, serta berdampak
negatif terhadap kesehatan, sendi-sendi kehidupan keluarga, masyarakat,
berbangsa dan bernegara.
"Oleh karena itu perlu adanya pencegahan dan
penanggulangan prostitusi, selain itu juga pertimbangan pengendalian persebaran covid 19 di Pati, walaupun sudah level 3," terangnya disela penutupan lokalisasi.
Haryanto juga menambahkan jika penutupan tempat prostitusi ini memiliki landasan hukum seperti pihaknya mengeluarkan SK Bupati tentang pembentukan tim pencegahan dan
penanggulangan prostitusi.
"Kita mulai dengan langkah preemptif dan preventif.
Namun, apabila penghuni prostitusi tidak bisa menerima, baru akan
dilakukan langkah represif atau penegakan hukum," tegasnya.
Masih menurut Bupati
Pati jika di Lorong Indah dihuni hampir 300 orang, dan saat ini sudah meninggalkan lokasi karena pandemi. Dan sebanyak 98 persen mereka berasal dari luar daerah,
seperti Cirebon, Bandung, Surabaya, Semarang, Jepara, dan Kudus.
“Lorong Indah ini sudah beroperasi selama 23 tahun. Waktu yang panjang dan sudah terlalu lama. Jika terus dibiarkan maka Pati bisa menjadi lokalisasi terbesar di Asia," tambahnya.
Haryanto juga mengatakan jika mereka dipastikan sudah tidak mengantongi perizinan. Terlebih
wilayah tersebut melanggar Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Sementara Kapolres Pati AKBP Christian Tobing mengatakan mendukung penuh langkah yang dilakukan oleh Forkopimda Kabupaten Pati.
"Kami bersama TNI dan Satpol PP siap mengamankan proses penutupan tempat prostitusi di Pati. Kami sepakat dengan langkah penutupan tempat prostitusi ini," jelasnya.
Pihaknya bersama dengan TNI dan Satpol PP sudah menyusun langkah strategis guna pengamanan penutupan lokalisasi di Pati. Salah satunya dengan mendirikan posko pengamanan di lokasi dengan personil gabungan TNI, Polri dan Satpol PP. (PNC)
This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
0 komentar:
Posting Komentar