(Jateng Headline - SEMARANG) Direktorat
Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng menangkap dua pelaku
pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi yang beraksi di Kabupaten Pati dan Rembang.
Dua pelaku berinisial AR dan M merupakan warga Probolinggo Jawa Timur, yang sempat viral gara-gara terekam kamera CCTV sebuah minimarket di wilayah Juwana, Kabupaten Pati.
Dari rekaman CCTV dan hasil penyelidikan mendalam, kedua tersangka akhirnya bisa dibekuk di Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati. Polisi juga bisa mengamankan sepucuk senjata airsoftgun, enam peluru, kunci T dan 4
anak kunci, helm, dan jaket dari pelaku.
Dirreskrimum
Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani mengungkapkan jika pengungkapan kasus
pencurian berdasarkan Laporan Polisi Nomor
LP/B/231/VIII/2021/SPKT/Polsek Juwana/Polres Pati /Polda Jateng, tanggal
23 Agustus 2021.
"Pencurian yang dilakukan pada Minggu (1/8/2021) sekira pukul 21.00. Modus pelaku
berboncengan berputar-putar mencari sasaran di mini market, " ungkapnya, saat konfrensi pers di Mapolda Jateng, Senin
(30/8/2021).
Ketika ada sasaran kemudian kedua pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak rumah kunci kendaraan dengan menggunakan
kunci T.
Kombes Djuhandani, menambahkan jika setelah melalui penyelidikan, kedua pelaku ditangkap
di tempat persembunyiannya, Jaken Pati pada Selasa (24/8/2021).
Sedangkan barang bukti tindak kejahatannya ditemukan di wilayah
Kabupaten Probolinggo Jawa Timur sebanyak 6 unit kendaraan bermotor
hasil kejahatan yang disita dari tersangka AR.
"Satu orang berinisial A, menjadi penadah hasil kejahatan dari kedua pelaku dan saat ini masih dalam pengejaran," tambahnya.
"Proses penyidikan perkara ini akan dilakukan bersama-sama dengan Polres Rembang dan Pati," imbuh Kombes Djuhandani.
AR dan M harus mempertanggung jawabkan perbuatannya
dan dijerat dengan pasal tentang pencurian.
Dan akan dikenakan pasal 364 KUHP ayat 1 ke 4 e dengan ancaman
hukuman 9 tahun.(PNC)
0 komentar:
Posting Komentar