Ditreskrimum Polda Jateng Bekuk Dua Pelaku Ranmor Lintas Provinsi di Pati dan Rembang

(Jateng Headline - SEMARANG) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng menangkap dua pelaku pencurian  kendaraan bermotor lintas provinsi yang beraksi di Kabupaten Pati dan Rembang.

Dua pelaku berinisial AR dan M merupakan warga Probolinggo Jawa Timur, yang sempat viral gara-gara terekam kamera CCTV sebuah minimarket di wilayah Juwana, Kabupaten Pati.
 
 


Dari rekaman CCTV dan hasil penyelidikan mendalam, kedua tersangka akhirnya bisa dibekuk di Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati. Polisi juga bisa mengamankan sepucuk  senjata airsoftgun, enam peluru, kunci T dan 4 anak kunci, helm, dan jaket dari pelaku.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani mengungkapkan jika pengungkapan kasus pencurian berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/231/VIII/2021/SPKT/Polsek Juwana/Polres Pati /Polda Jateng, tanggal 23 Agustus 2021. 

"Pencurian yang dilakukan pada Minggu (1/8/2021) sekira pukul 21.00. Modus pelaku berboncengan berputar-putar mencari sasaran di mini market, " ungkapnya, saat konfrensi pers di Mapolda Jateng, Senin (30/8/2021).
 
Ketika ada sasaran kemudian kedua pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak rumah kunci kendaraan dengan menggunakan kunci T.

Kombes Djuhandani, menambahkan jika setelah melalui penyelidikan, kedua pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya, Jaken Pati pada Selasa (24/8/2021). Sedangkan barang bukti tindak kejahatannya ditemukan di wilayah Kabupaten Probolinggo Jawa Timur sebanyak 6 unit kendaraan bermotor hasil kejahatan yang disita dari tersangka AR.
 

 

"Satu orang berinisial A, menjadi penadah hasil kejahatan dari kedua pelaku dan saat ini masih dalam pengejaran," tambahnya.

Dari pengakuan pelaku, mereka telah melakukan aksinya di 7 tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Pati, dan 4 TKP di Kabupaten Rembang.

"Proses penyidikan perkara ini akan dilakukan bersama-sama dengan Polres Rembang dan Pati," imbuh Kombes Djuhandani.

AR dan M harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan  dijerat dengan pasal tentang pencurian.
Dan akan dikenakan pasal 364 KUHP ayat 1 ke 4 e dengan ancaman hukuman 9 tahun.(PNC)
Share on Google Plus

About pati streaming

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar