(Jateng Headline - BATANG) Pada Juni 2021 lalu Desa Karang Widoro RT 01/RW 06 Karangasem Utara Kabupaten Pati digegerkan dengan adanya bau busuk yang tidak enak dari sebuah kantor.
Ternyata setelah dilakukan pendobrakan ditemukan mayat seorang perempuan di kamar mandi. Bau menyengat sangat terasa di kantor pengolahan ikan tersebut.
Dan akhirnya diketahui bahwa mayat yang sudah membusuk di kamar mandi kantor pengolahan ikan tersebut berjenis kelamin perempuan bernama Penta Febrilia (24 tahun).
Polisi pun akhirnya melakukan penyelidikan apakah perempuan tersebut dibunuh atau tidak. Akhirnya polisi mengetahui jika perempuan tersebut bukan karena kecelakaan atau jatuh di kamar mandi, namun diakibatkan karena pembunuhan.
Selang dua bulan dari kejadian, teka teki siapa pembunuh wanita muda itu akhirnya bisa diungkap, oleh Polres Batang dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Jumat
(3/9/2021).
Pengungkapan
kasus ini dpimpin oleh Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani
didampingi Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka.
“Kerja
keras Polres Batang dan Resmob Polda Jateng selama 2 bulan ini akhirnya
membuahkan hasil dengan menangkap pelaku beserta alat buktinya,”terang
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani saat pers rilis yang
digelar di Mapolres Batang.
Polres Batang menetapkan satu orang laki-laki
tersangka tunggal berinisial SS (24) yang beralamat di Desa Klidanglor
Rt 05 Rw 06 Batang. Sebanyak
21 Pra Rekontruksi telah dilaksanakan sampai kasus ini mendapatkan
titik terang.
Kapolres Batang mengungkap jika motif pembunuhan ini
adalah balas dendam. “Motifnya balas dendam karena pelaku dan korban ini
sudah bertunangan namun diputuskan secara sepihak,” ungkapnya pada wartawan.
Kapolres juga menerangkan jika pelaku membunuh korban di kamar mandi
di kantor pengolahan ikan tempat korban bekerja di Desa Karang Widoro
Rt 01 Rw 06 Karangasem Utara, Batang dengan cara mencekik leher korban
dengan handuk sampai korban meninggal dunia.
“Dua hari setelah itu dilakukan, masyarakat
mencium bau yang tidak enak, setelah didobrak pintu kantor maka
ditemukan sosok mayat ini,” jelanya.
Pelaku
kini terancam dengan Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 351 ayat (3)
KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 8 (delapan)
tahun. (PNC)
This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
0 komentar:
Posting Komentar