Satreskrim Polres Banjarnegara Tangkap Suami Sadis Pembunuh Istrinya

(Jateng Headline - BANJARNEGARA)  Teka-teki pembunuhan sadis dengan melakukan penusukan di leher seorang perempuan di Desa Bakal, Kecamatan Batur  Kabupaten Banjarnegara Jawa Tengah akhirnya bisa diungkap polisi.

 Korbanya seorang perempuan bernama Yohana (21) ditemukan tewas dengan leher berdarah bekas tusukan pada hari MInggu (29/820210.  Peristiwa membuat geger desa setempat. 
 

 
 
Satreskrim Polres Banjarnegara akhirnya mengamankan seorang laki-laki terduga pelaku penganiayaan dan penusukan, yang merupakan suaminya sendiri, Kamis (2/9/2021).

Kasat Reskrim Polres Banjarnegara AKP Donna Briadi mengatakan jika pelaku pembunuhan wanita tersebut diduga merupakan suaminya sendiri berinisial RS (25 th). 

"Pelaku tadi malam sekitar pukul 02.00 WIB bersama tokoh masyarakat dan Polda, berhasil kita amankan" jelasnya pers rilis di Mapolres Banjarnegara, Kamis (2/9/2021).

Satreskrim Polres Banjarnegara bersama tim Jatanras Polda Jateng telah lakukan pengejaran terhadap pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang wanita meninggal dunia, pada Selasa (31/8/2021).

AKP Donna Briadi juga menambahkan jika selama pelarian kurang lebih empat hari, tersangka berpindah-pindah tempat.  Pelaku ditangkap saat akan pulang ke Desa Pekasiran, Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara.  Yang bersangkutan mau balik, tapi jatuh (dari motornya) di jalan.
 
"Pelaku sempat berpindah tempat selama empat hari pelariannya dan  masih di sekitar Kabupaten Wonosobo," terangnya.

Lebih lanjut menurut Kasat Reskrim Banjarnegara bahwa  motif pembunuhan ini diduga terjadi karena korban memiliki pria idaman lain dan suaminya cemburu.

"Motifnya cemburu dan keduanya antara pelaku dan korban memang dalam dua bulan terakhir ini bukan masalah ekonomi,"  ungkapnya. 
 

 

Donna menceritakan jika pembunuhan sadis ini diduga  telah direncanakan sebelumnya. Seorang saksi menuturkan jika peristiwa itu terjadi saat korban pulang kerja sekitar pukul 15.00 WIB. Sebelum kejadian keduanya sempat terlibat cekcok ketika korban pulang kerja.

Seperti diketahui bahwa kasus pembunuhan sempat  viral setelah seorang  warga merekam dan menyebarkan video tersebut di media sosial dan  korban meninggal dunia setelah pelaku menusuk leher korban dengan pisau, sehingga korban mengeluarkan banyak darah hingga tak tertolong.

Kini pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan  pasal 44 ayat (3) Undang undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP.

"Pelaku diancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati, " pungkas Kasat Reskrim Polres Banjarnegara. 
 
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel penjara Polres Bajarnegara.  (PNC)
Share on Google Plus

About pati streaming

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar