(Jateng Headline - BANJARNEGARA) Teka-teki pembunuhan sadis dengan melakukan penusukan di leher seorang perempuan di Desa Bakal, Kecamatan Batur Kabupaten Banjarnegara Jawa Tengah akhirnya bisa diungkap polisi.
Korbanya seorang perempuan
bernama Yohana (21) ditemukan tewas dengan leher berdarah bekas tusukan pada hari MInggu (29/820210. Peristiwa membuat geger desa setempat.
Satreskrim Polres Banjarnegara akhirnya mengamankan seorang laki-laki terduga
pelaku penganiayaan dan penusukan, yang merupakan suaminya sendiri, Kamis (2/9/2021).
Kasat Reskrim Polres Banjarnegara AKP Donna Briadi mengatakan jika pelaku pembunuhan wanita tersebut diduga merupakan suaminya sendiri berinisial RS (25 th).
"Pelaku tadi malam sekitar pukul 02.00 WIB bersama
tokoh masyarakat dan Polda, berhasil kita amankan" jelasnya pers rilis di Mapolres Banjarnegara,
Kamis (2/9/2021).
Satreskrim Polres Banjarnegara bersama tim Jatanras
Polda Jateng telah lakukan pengejaran terhadap pelaku penganiayaan yang
menyebabkan seorang wanita meninggal dunia, pada Selasa (31/8/2021).
AKP Donna
Briadi juga menambahkan jika selama pelarian kurang lebih empat hari, tersangka
berpindah-pindah tempat. Pelaku ditangkap saat akan pulang ke Desa Pekasiran, Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara. Yang bersangkutan mau balik, tapi jatuh (dari motornya) di jalan.
"Pelaku sempat berpindah tempat selama empat hari pelariannya dan masih di sekitar Kabupaten Wonosobo," terangnya.
Lebih lanjut menurut Kasat Reskrim Banjarnegara bahwa motif pembunuhan ini diduga terjadi karena korban memiliki pria idaman lain dan suaminya cemburu.
"Motifnya cemburu dan keduanya antara pelaku dan korban memang dalam dua bulan terakhir ini bukan masalah ekonomi,"
ungkapnya.
Donna menceritakan jika pembunuhan
sadis ini diduga telah direncanakan sebelumnya. Seorang
saksi menuturkan jika peristiwa itu terjadi saat korban pulang kerja sekitar
pukul 15.00 WIB. Sebelum kejadian keduanya sempat terlibat cekcok ketika korban pulang kerja.
Seperti diketahui bahwa kasus pembunuhan sempat viral setelah seorang warga merekam dan menyebarkan video tersebut di media sosial dan
korban meninggal dunia setelah pelaku menusuk leher korban dengan
pisau, sehingga korban mengeluarkan banyak darah hingga tak tertolong.
Kini
pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 44 ayat
(3) Undang undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 340
KUHP atau pasal 338 KUHP.
"Pelaku diancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati, " pungkas Kasat Reskrim Polres Banjarnegara.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel penjara Polres Bajarnegara. (PNC)
0 komentar:
Posting Komentar