(Jateng Headline - PATI) Anggota Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Kartina Sukawati menyatakan bahwa penyelesaian konflik akan mempengaruhi tatanan sosial dan masyarakat. Oleh karena itu perlu adanya kerjasama antara pemerintah dengan masyarakat.
Hal itu diungkapkan Kartina Sukawati saat menyampaikan materi dalam diskusi bertema Peningkatan Kapasitas Masyarakat Sipil Dalam Penyelesaian Konflik Sosial, di Ruang Pragola Setda Pati, Jumat (29/20/2021).
Anggota Komisi D DPRD Jateng Kartina Sukawati saat menyampaikan materi saat diskusi di Ruang Pragola Setda Pati, Jumat (29/20/2021). |
“Penyelesaian
konflik sosial merupakan kewajiban dan tanggung jawab bersama pemerintah
pusat, daerah dan masyarakat. Tentunya dalam bingkai Negara Kesatuan
Republik Indonesia,” jelasnya.
Selanjutnya menurut Kartika Sukawati bahwa permasalahan politik, ekonomi dan sosial budaya seringkali menjadi sumber konflik yang bisa terjadi di tengah
masyarakat. Termasuk diantaranya perseteruan antar umat
beragama, suku dan etnis.
"Jika ini dibiarkan, maka perpecahan akan terjadi. Selain
itu, sengketa batas wilayah, sumber daya alam, tawuran antar
desa merupakan contoh konflik yang sering terjadi di daerah," katanya.
Untuk
mengantisipasi dan mengatasi hal tersebut, perlu ada manajemen konflik
yang mana tertuang dalam Pasal 4 Undang Undang Nomor 7/2012 tentang
penanganan konflik sosial. Mulai dari pencegahan,
penghentian sampai pemulihan pasca konflik.
"Dengan UU tersebut maka bisa kita terapkan untuk
langkah antisipasi ataupun meminimalisir terjadinya konflik,” tambah Kartina Sukawati.
Di akhir paparannya, Kartina Sukawati menegaskan jika
pencegahan konflik ini merupakan salah satu upaya pemerintah melindungi
Indonesia agar stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat utuh. (SWN)
0 komentar:
Posting Komentar