(Jateng Headline - JAKARTA) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai
Demokrat secara resmi menyerahkan ratusan dokumen terkait Uji
Materiil (Judicial Review) yang diajukan mantan kader pro KLB Deli
Serdang yang menggugat beberapa pasal AD/ART PD Kongres V 2020 dengan
Pihak Termohon Kementerian Hukum dan HAM, melalui kuasa hukum DPP PD Dr. Heru Widodo.
|
Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat usai menyerahkan Uji Materiil ke Kementerian Hukum dan HAM, Kamis (14/10/2021).
|
Penyerahan
dokumen ini juga didampingi oleh tim kuasa hukum DPP PD yaitu Mehbob
dan Muhajir. Rombongan diterima oleh Direktur Tata Negara, Ditjen AHU
Kemenkumham RI, Dr. Baroto, Kamis (14/10/2021).
Dokumen yang diserahkan Partai Demokrat berupa Tanggapan Atas Uji Materiil, Surat Pencabutan Hak Uji
Materiil dari salah satu Pemohon, serta Surat Keterangan Ahli Hukum Tata
Negara dan Administrasi Negara (affidavit) yang memperkuat jawaban
Kemenkumham di Mahkamah Agung (MA).
“Kami
telah menyerahkan 44 bukti dengan ratusan dokumen sanggahan uji materiil melalui Yusril selaku kuasa hukum mantan kader pro KLB Deli
Serdang yang menggugat legitimasi Kongres dan AD/ART hasil Kongres V PD
2020. Di mana Pihak Tergugat adalah Kementerian Hukum dan HAM yang telah
mengeluarkan SK Pengesahan AD/ART Partai Demokrat pada bulan Mei 2020,”
jelas Dr. Heru Widodo.
Heru
menambahkan pihaknya juga melampirkan 461 Surat Pernyataan peserta
Kongres V PD tahun 2020 (para Ketua DPD/DPC) yang menyatakan bahwa
seluruh mekanisme dan proses Kongres telah sesuai dengan AD/ART dan UU
Parpol serta berlangsung secara demokratis. Dan hal ini juga diperkuat
dengan diserahkannya rekaman video saat Kongres 2020 dilaksanakan.
“Kami
juga menyampaikan Surat Keterangan 5 Ahli Hukum Tata Negara dan
Administrasi Negara yang kredibel, di mana pada intinya mereka
menegaskan bahwa AD/ART Partai, Yayasan, Ormas, Koperasi dan Asosiasi
Profesi bukanlah norma hukum yang mengikat publik secara umum, dan tidak
dibuat oleh Lembaga Negara sehingga tidak termasuk objek yang bisa
diuji materiilkan di Mahkamah Agung. Kalau dipaksakan hal ini akan
membuka gerbang terjadinya Anarkisme Hukum di mana setiap anggota Partai
manapun dapat mengajukan Uji Materiil AD/ART Partainya di MA,” sambung
Hinca Pandjaitan, Komisi III DPR RI.
Lima
Ahli Hukum yang dimaksud adalah; Prof. Dr. Philipus Hadjon, Prof. Dr.
Susi Dwi Harijanti, Dr. Zainal Arifin Mochtar, Dr. TM. Luthfi Yazid, dan
Dr. Aan Eko Widiarto. (SWN)
This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
0 komentar:
Posting Komentar