Kartina Sukawati : Permodalan BUM Desa Harus Ada Penguatan

(Jateng Headline - REMBANG) Badan Usaha Milik (BUM) Desa merupakan badan usaha yang didirikan untuk pengembangan ekonomi masyarakat desa. Dalam hal ini, BUM Desa sebagai lembaga yang memiliki budaya social enterpreneurship

Hal itu dikatakan oleh Anggota Komisi D DPRD Jateng Kartina Sukawati saat memberikan pembekalan Penguatan Kapasitas BUM Desa Angkatan IX di Kabupaten Rembang Jawa Tengah, Sabtu (30/10/2021).  

 

Anggota Komisi D DPRD Jateng Kartina Sukawati saat hadir dalam Penguatan Kapasitas BUM Desa di Kabupaten Rembang, Sabtu (30/10/2021).

 

Kegiatan yang diselenggarakan bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Provinsi Jawa Tengah ini dilaksanakan selama dua hari, 29 hingga 30 Oktober 2021.

Menurut Politisi Demokrat ini pada prinsipnya BUM Desa harus berbasis kawasan potensial (broad based) dan tidak dibatasi wilayah administratif dalam menjalankan tugasnya. Tidak hanya itu BUM Desa harus berbasis potensi desa dan masyarakat. 

"BUM Desa harus efektif, efisien dan modern serta bisa bekerjasama dengan berbagai pihak. Tidak hanya itu saja, BUM Desa juga dituntut adanya transparansi, akuntabel, adil dan partisipatif," jelasnya pada peserta Penguatan Kapasitas BUM Desa ini.

Kartina Sukawati juga memberikan strategi dalam mengembangkan BUM Desa seperti adanya siklus pengembangan perlu memperhatikan sesuatu yang sulit ditiru dan tidak bisa substitusi. Pengembangan kepemimpinan dan pengurus BUM Desa harus mendapat pelatihan siklus perencanaan pembangunan desa untuk bisa mengadvokasi. 

"Oleh karena itu, BUM Desa harus memiliki legalitas badan usaha.  Ada struktur organisasi yang jelas, misalnya penasehat tidak hanya satu unsur tapi berupa dewan penasehat yang terdiri dari Kades dan kalangan proffesional,"  terangnya.

BUM Desa juga harus ada penyertaan kepemilikan dari masyarakat. Pengelola harus memiliki program kerja, perencanaan keuangan, perencanaan usaha (business plan). Pengelolaan keuangan dilaksanakan transparan dan akuntabel berbasis standar akuntansi Unit usaha jelas nomenklaturnya (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia – KBLI).

"BUM Desa juga harus menjadi pengembangan kewirausahaan, sumberdaya manusia, rencana bisnis, strategi pengembangan sumberdaya, serta pengelolaan yang terencana," tambahnya.

Wanita yang kerap disapa Ina ini juga menambahkan jika BUM Desa harus ada pengelolaan keuangan yang kuat.  Oleh sebab itu harus ada sumber dana penguatan permodalan BUM Desa.  Sumber modal ini bisa dari laba usaha, bantuan dari pemerintah daerah, provinsi maupun pusat.

"Selain adanya penyertaan modal dari desa, permodalan BUM Desa bisa dari bantuan pemerintah baik daerah, provinsi maupun pusat," imbuh Ina.

Karena modal BUM Desa ini sangat penting untuk keberlangsungan pengelolaan.  Maka diharapkan juga adnya penyertaan modal dari masyarakat ataupun pinjaman serta pembiayaan lain yang sesuai dengan ketentuan pengelolaan BUM Desa. (SWN)

 

Share on Google Plus

About pati streaming

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar