Partai Demokrat Hadirkan Saksi Fakta dan Ratusan Bukti Guna Patahkan Gugatan Moeldoko

(Jateng Headline - JAKARTA)  Sidang gugatan Moeldoko digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (7/10/2021).  Sebagaimana diketahui pada 31 Maret 2021, Menkumham, Yasonna Laoly, telah mengeluarkan surat penolakan pengesahan AD/ART dan Kepengurusan hasil KLB Deli Serdang dikarenakan pihak Moeldoko tidak dapat memenuhi persyaratan diselenggarakannya KLB, termasuk membuktikan kehadiran pemilik suara sah sesuai AD/ART Partai Demokrat. 

 

Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Hamdan Zoelva saat memberikan keterangan pada media di PTUN Jakarta, Kamis (7/10/2021).

 

Melalui kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, menyatakan Partai Demokrat memiliki ratusan fakta hukum untuk membuktikan bahwa  keputusan Menteri Hukum dan Ham yang menolak pengesahan hasil KLB Moeldoko adalah sudah tepat menurut hukum. 

“Upaya hukum apapun yang dilakukan oleh Moeldoko, tidak akan berhasil selama dia tidak dapat membuktikan daftar nama yang hadir di KLB Deli Serdang," jelasnya.
 
Hamdan Zoelva juga menegaskan jika fakta hukum bahwa para ketua DPD dan ketua DPC  Partai Demokrat yang sah dan tercatat dalam SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) yang dikelola oleh KPU RI, tidak ada yang hadir saat KLB illegal tersebut diselenggarakan. 
 
Pada sidang ini, DPP Partai Demokrat juga akan menghadirkan para saksi fakta seperti  Hinca Pandjaitan (Anggota Komisi III DPR RI), Cellica Nurrachadiana (Bupati Karawang), dan Suhardi Duka (Anggota  Komisi IV DPR RI) untuk membuktikan pelaksanaan Kongres V PD 2020 telah dilakukan sesuai aturan dan demokratis. 
 
"Hal itu penting untuk meluruskan putar balik fakta yang selama ini mereka katakan sebagai alasan diselenggarakannya KLB illegal Deli Serdang 2021 lalu," tegasnya.

Saksi fakta yang dihadirkan mewakili unsur Pimpinan Sidang, Peserta Kongres, dan Penyelenggara Kongres V PD 2020. Para saksi ini akan memperkuat ratusan bukti dokumen yang telah diserahkan ke Majelis Hakim pada sidang sebelumnya.

"Kami nanti juga meminta ijin pada majelis hakim untuk memutar video prosesi kongres V PD 2020 agar bisa menggambarkan secara jelas bahwa tahapan pengambilan 12 keputusan kongres telah disepakati oleh peserta kongres secara aklamasi," tandas Hamdan Zoelva sebelum persidangan dimulai. (SWN)



Share on Google Plus

About pati streaming

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar