(Jateng Headline - JAKARTA) Sidang gugatan Moeldoko digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (7/10/2021). Sebagaimana
diketahui pada 31 Maret 2021, Menkumham, Yasonna Laoly, telah
mengeluarkan surat penolakan pengesahan AD/ART dan Kepengurusan
hasil KLB Deli Serdang dikarenakan pihak Moeldoko tidak dapat memenuhi
persyaratan diselenggarakannya KLB, termasuk membuktikan kehadiran
pemilik suara sah sesuai AD/ART Partai Demokrat.
|
Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Hamdan Zoelva saat memberikan keterangan pada media di PTUN Jakarta, Kamis (7/10/2021).
|
Melalui kuasa
hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, menyatakan Partai Demokrat
memiliki ratusan fakta hukum untuk membuktikan bahwa keputusan Menteri
Hukum dan Ham yang menolak pengesahan hasil KLB Moeldoko adalah sudah
tepat menurut hukum.
“Upaya
hukum apapun yang dilakukan oleh Moeldoko, tidak akan berhasil selama
dia tidak dapat membuktikan daftar nama yang hadir di KLB Deli Serdang," jelasnya.
Hamdan Zoelva juga menegaskan jika fakta hukum bahwa para ketua DPD dan ketua DPC Partai
Demokrat yang sah dan tercatat dalam SIPOL (Sistem Informasi Partai
Politik) yang dikelola oleh KPU RI, tidak ada yang hadir saat KLB
illegal tersebut diselenggarakan.
Pada sidang ini, DPP Partai Demokrat juga akan menghadirkan para
saksi fakta seperti Hinca
Pandjaitan (Anggota Komisi III DPR RI), Cellica Nurrachadiana (Bupati
Karawang), dan Suhardi Duka (Anggota Komisi IV DPR RI) untuk membuktikan pelaksanaan Kongres V PD 2020 telah
dilakukan sesuai aturan dan demokratis.
"Hal itu penting untuk meluruskan
putar balik fakta yang selama ini mereka katakan sebagai alasan
diselenggarakannya KLB illegal Deli Serdang 2021 lalu," tegasnya.
Saksi
fakta yang dihadirkan mewakili unsur Pimpinan Sidang, Peserta
Kongres, dan Penyelenggara Kongres V PD 2020. Para saksi ini akan
memperkuat ratusan bukti dokumen yang telah diserahkan ke Majelis
Hakim pada sidang sebelumnya.
"Kami nanti juga meminta ijin pada majelis hakim untuk memutar video prosesi kongres V
PD 2020 agar bisa menggambarkan secara jelas bahwa tahapan pengambilan 12
keputusan kongres telah disepakati oleh peserta kongres secara
aklamasi," tandas Hamdan Zoelva sebelum persidangan dimulai. (SWN)
This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
0 komentar:
Posting Komentar