(Jateng Headline - PATI) Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Pati mulai mengizinkan adanya pentas kesenian di ruang atau gedung tertutup, karena di Pati masih di Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Bupati Pati Haryanto dalam rapat terbatas terkait pementasan kesenian di Ruang Rapat Joyokusumo, Kantor Setda Kabupaten Pati, Senin (18/10/2021). |
"Kita harus sabar, pentas kesenian sudah dibolehkan tapi di dalam ruangan. Untuk
di ruang terbuka, masih belum diperbolehkan," jelas Bupati Pati Haryanto dalam rapat
terbatas terkait pementasan kesenian di Ruang Rapat
Joyokusumo, Kantor Setda Kabupaten Pati, Senin (18/10/2021).
Lebih lanjut Haryanto menegaskan jika pihaknya sudah memberikan izin pementasan di
ruang tertutup, dengan batasan jumlah pengunjung. Hal itu sesuai dengan Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) yang kemudian diteruskan
dengan Instruksi Bupati (Inbup) Pati.
"Untuk PPKM level 3, kegiatan yang menimbulkan kerumunan untuk sementara
memang belum diizinkan. Namun,
apabila sudah masuk level 1, dimungkinkan pementasan secara terbuka akan
dipertimbangkan," terangnya.
Bupati Haryanto menambahkan hingga pertengahan Oktober ini capaian vaksinasi di Pati sudah mencapai 38 persen.
Pihaknya
juga sudah berkoordinasi dengan kepala daerah yang lain. Namun, rupanya
semuanya belum memberikan izin adanya pementasan di ruang terbuka.
"Jika ada pementasan di ruang terbuka maka saya pastikan itu tidak berijin dan bisa dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan," tandas Haryanto.
Sementara
itu Kapolres Pati dan Dandim Pati mengaku sepaham dan sepakat dengan
kebijakan terkait permohonan izin pentas secara
terbuka.
0 komentar:
Posting Komentar