(Jateng Headline - SEMARANG) DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Tengah mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang untuk mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan terkait dengan gugatan KLB (Konferensi Luar Biasa) kubu Moeldoko di PTUN Semarang dengan perkara nomor 150/G/2021/PTUN-JKT dan 154/G/2021/PTUN-JKT, Senin (15/11/2021).
DPD Partai Demokrat Jateng mendatangi PTUN Semarang, Senin (15/11/2021) |
Pengiriman surat ini
dilakukan atas perintah DPP Partai Demokrat pada hari ini. Rombongan dipimpin Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Tengah Bayu J Paroyogo dengan menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan.
"Pengurus
DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Tengah bersama kader partai datang ke
PTUN Semarang bukan untuk mengintervensi hukum yang sudah berjalan,
akan tetapi untuk meminta dan mencari keadilan dan sebagai bahan
referensi bagi putusan PTUN nantinya," kata Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Tengah,
Bayu J Prayogo.
0 komentar:
Posting Komentar