(Jateng Headline - SEMARANG) Dalam rangka mensosialisasi UU ITE dan implementasinya, DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Hukum dan Pengamanan Partai Daerah (BHPP DA) DPD Partai Demokrat Jawa Tengah mengadakan webinar dengan tema "Undang-undang ITE dan Implementasinya".
Webinar Sosialisasi UU ITE dan implemtasinya yang digelar oleh BHPP DA DPD Partai Demokrat Jateng.
Webinar dibuka oleh Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Tengah melalui Sekertaris Daerah DPD Partai Demokrat Jawa Tengah Hj.Kartina Sukawati.
"Kami sangat mengapresiasi webinar yang di selenggarakan oleh BHPP DA Jateng dan
kami berharap dapat menambah ilmu serta wawasan seluruh Kader dan Pengurus Partai
Demokrat Provinsi Jawa Tengah," terang Ina dalam sambutannya.
Lanjut Kartina Sukawati, masih banyak pengguna internet atau pengguna media sosial di kalangan anak muda hingga dewasa yang tidak menyadari adanya sanksi hukum jika dalam penggunaan media sosial tidak menghindahkan atau memahami aturan main.
"Pengguna medsos dituntut harus bijaksana dan paham aturan, jika tidak maka bisa terjerat hukum. Inilah yang harus dipahami dan ditanamkan mulai sekarang," tandasnya.
Semenetara Kepala BHPP Daerah DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Tengah US US Krniwantoro mengatakan dengan adanya Kegiatan webinar ini diharapkan untuk seluruh Kader dan Pengurus Partai Demokrat Provinsi Jawa Tengah baik tingkat Provinsi maupun Kab/Kota untuk menambah wawasan serta pengetahuan tentang mensosialisasikan UU ITE serta apa saja resiko yang akan mereka tanggung jika tidak berhati-hati dalam menggunakan media internet, baik itu media social maupun media elektronik.
"Mereka harus hati–hati dalam menyampaikan informasi yang bisa mengandung hasutan, isu negatif, maupun masalah lain yang bisa mengakibatkan orang lain sakit hati. Mereka semakin sadar bahwa pemerintah melalui UU ITE dapat menjerat mereka ke penjara apabila tidak hati–hati dalam menggunakan transaksi elektronik,"jelasnya.
Webinar ini
mengundang Narasumber yang sangat berkompeten di bidang nya baik dari segi
keilmuan,keahlian maupun profesi yakni DR.Bambang Tri Bawono,S.H.,M.H Adokat/Praktisi
Hukum dari Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA)Semarang dan Prof.DR.Mahmutarom,S.H.,M.H,
Akademisi/Dosen Universitas Wahid Hasym Semarang, beliau juga sering menjadi
Saksi Ahli dalam perkara yg berkaitan dengan UU ITE. (SWN)
0 komentar:
Posting Komentar