(Jateng Headline - JAKARTA) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, Selasa (23/11/2021).
Partai Demokrat menyatakan jika ditolaknya gugatan Moeldoko merupakan kemenangan rakyat atas Ridha Allah SWT |
“Partai
Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Majelis Hakim PTUN yang telah
menunjukkan integritas, bersikap obyektif dan adil dengan menolak
gugatan Moeldoko. Putusan Majelis Hakim sudah tepat secara hukum, dan
diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh,”
ungkap Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva.
Majelis
Hukum menolak gugatan KSP Moeldoko dan JAM karena PTUN tidak mempunyai
kewenangan untuk mengadili perkara ini sebab perkara ini menyangkut
internal parpol.
Menurut
Hamdan, putusan PTUN tersebut sekaligus mengkonfirmasi bahwa keputusan
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang menolak pengesahan hasil Kongres
Luar Biasa (KLB) illegal Deli Serdang sudah tepat secara hukum. Putusan
itu juga makin membenarkan bahwa Agus Harimurti Yudhoyono, yang terpilih
dalam Kongres V Partai Demokrat 2020, merupakan Ketua Umum Partai
Demokrat yang sah dan diakui oleh Negara.
Lanjut
Hamdan, setelah gugatan KSP Moeldoko ditolak PTUN, Partai Demokrat
tengah berkonsentrasi menghadapi gugatan pendukung KSP Moeldoko yang
menuntut membatalkan dua SK Menkumham terkait hasil Kongres V Partai
Demokrat 2020. Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara
154/G/2021/PTUN-JKT di PTUN Jakarta.
“Kami
berharap putusan PTUN ini, dan sebelumnya penolakan Mahkamah Agung atas
Uji Materiil Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat,
bisa menjadi rujukan bagi Majelis Hakim untuk memutuskan perkara No. 154
yang tengah melaju dalam proses hukum serupa di PTUN Jakarta,” tandas
Hamdan.
Sementara Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Jawa Tengah Kartina Sukawati menyambut baik atas ditolaknya gugatan Moeldoko.
"Bersyukur pada Allah SWT atas putusan ini. Kami berharap di internal Demokrat tetap solid dan terus bergerak menyambut gawe besar 2024," ungkap Kartina Sukawati. (SWN)
0 komentar:
Posting Komentar