(Jateng Headline - SEMARANG) Direktorat Reserse Narkotika Polda Jateng berhasil menangkap Uun Sampermadi, 31, warga Banowati, Bulu Lor, Semarang Utara saat melakukan transaksi barang haram berupa sabu-sabu di sebuah minimarket SPBU jalan Imam Bonjol, Rabu (19/1/2022) sekitar pukul 14.00 wib.
Kasus tersebut bermula saat anggota Ditresnarkoba Polda Jateng mendapat informasi dari masyarakat
terkait akan adanya transaksi narkotika di wilayah Imam Bonjol. Kemudian
anggotanya langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan dan
pemantauan.
Pelaku COD sabu-sabu di minimarket SPBU Imam Bonjol Semarang diamankan Ditresnarkotika Polda Jateng beserta barang bukti, Rabu (19/1/2022). |
"Setelah mendapatkan ciri-ciri orang mencurigakan yang diduga sebagai
penyalahguna narkotika, di minimarket SPBU Imam Bonjol, akhirnya pelaku
berhasil kita amankan berserta barang bukti,"jelas Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian, Jumat (21/1/2022).
Saat
dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan satu paket rarkotika
jenis sabu dengan berat kurang lebih 20 gram, dikemas plastik klip dan dimasukkan dalam bungkus rokok.
"Setelah dilakukan interogasi dan
pengembangan, pelaku mengakui hanya mengambil
barang tersebut atas perintah seseorang bernama SR yang masih dalam
dalam pengejaran," bebernya.
Hasil
dari pengembangan juga ditemukan dua paket sabu masing-masing seberat 50
gram ditaruh disuatu lokasi di jalan Bandarharjo Selatan (Semarang
Utara). Selanjutnya,
laki-laki tamatan STM ini dalam pengakuannya sudah berulang kali melakukan transaksi,
mengambil narkotika yang sama.
"Pelaku mengaku sudah 3 kali ini melaksanakan aksi yang sama di perintah SR (DPO), yang pertama sebulan yang lalu kurang lebih 1 ons. Lalu dua
minggu yang lalu 2 ons dan ke tiga ini 2 ons. Barang yang kita
amankan sisa pengambilan yang ketiga itu dan lainnya sudah terjual,"terangnya.
Total barang
bukti yang diamankan dalam pengungkapan ini berjumlah 120 gram. Sesuai
rencana, barang tersebut akan diedarkan diwilayah Semarang. Selain itu
petugas juga mengamankan satu kartu Atm BCA dan satu HP merk vivo milik
pelaku yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
"Pelaku mendapat upah Rp 5 juta dari SR, dalam tiga kali
pengambilan. Ini masih kita dalami, kita kembangkan karena jaringan ini
terputus. Antara pelaku dan DPO tidak saling kenal, hanya lewat perantara,"tandasnya. (PNC)
0 komentar:
Posting Komentar