Ditresnarkoba Polda Jateng Amankan Pelaku COD Sabu-Sabu di SPBU Semarang

(Jateng Headline - SEMARANG) Direktorat Reserse Narkotika Polda Jateng berhasil menangkap Uun Sampermadi, 31, warga Banowati, Bulu Lor, Semarang Utara saat melakukan transaksi barang haram berupa sabu-sabu di sebuah minimarket SPBU jalan Imam Bonjol, Rabu (19/1/2022) sekitar pukul 14.00 wib.

Kasus tersebut bermula saat anggota Ditresnarkoba Polda Jateng  mendapat informasi dari masyarakat terkait akan adanya transaksi narkotika di wilayah Imam Bonjol. Kemudian anggotanya langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan. 
 
 
Pelaku COD sabu-sabu di minimarket SPBU Imam Bonjol Semarang diamankan Ditresnarkotika Polda Jateng beserta barang bukti, Rabu (19/1/2022).

 

"Setelah mendapatkan ciri-ciri orang mencurigakan yang diduga sebagai penyalahguna narkotika, di minimarket SPBU Imam Bonjol, akhirnya pelaku berhasil kita amankan  berserta barang bukti,"jelas Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian, Jumat (21/1/2022). 
 
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan satu paket rarkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 20 gram, dikemas plastik klip dan dimasukkan dalam bungkus rokok. 
 
"Setelah dilakukan interogasi dan pengembangan, pelaku mengakui hanya mengambil barang tersebut atas perintah seseorang bernama SR yang masih dalam dalam pengejaran," bebernya.

Hasil dari pengembangan juga ditemukan dua paket sabu masing-masing seberat 50 gram ditaruh disuatu lokasi di jalan Bandarharjo Selatan (Semarang Utara). Selanjutnya, laki-laki tamatan STM ini dalam pengakuannya sudah berulang kali melakukan transaksi, mengambil narkotika yang sama. 

"Pelaku mengaku sudah 3 kali ini melaksanakan aksi yang sama di perintah SR (DPO),  yang pertama sebulan yang lalu kurang lebih 1 ons. Lalu dua minggu yang lalu 2 ons dan ke tiga ini 2 ons. Barang yang kita amankan sisa pengambilan yang ketiga itu dan lainnya sudah terjual,"terangnya.

Total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan ini berjumlah 120 gram. Sesuai rencana, barang tersebut akan  diedarkan diwilayah Semarang. Selain itu petugas juga mengamankan satu kartu Atm BCA dan satu HP merk vivo milik pelaku yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi. 

"Pelaku mendapat upah Rp 5 juta dari SR, dalam tiga kali pengambilan. Ini masih kita dalami, kita kembangkan karena jaringan ini terputus. Antara pelaku dan DPO tidak saling kenal, hanya lewat perantara,"tandasnya. (PNC)
Share on Google Plus

About pati streaming

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar