(Jateng Headline - DEMAK) Nasib apes dialami dua pelaku begal yang beraksi di Kecamatan Mijen Kabupaten Demak Jawa Tengah. Aksinya menggunakan pistol air soft gun untik melancarkan pembegalan akhirnya bisa dibekuk oleh polisi.
Sebelumnya mereka beraksi di Kecamatan Wedung, pada tanggal
10 Januari 2022 dengan hasil sepeda motor dan hasilnya di gunakan untuk
membeli pistol air soft gun. Pelaku berjumlah 4 orang dan dua pelaku yang berhasil di tangkap berinisial N (24) dan ZA (34) sedangkan dua lainnya masih dalam pengejaran.
Empat pelaku begal sadis bersenjata soft gun berhasil dilumpuhkan petugas dari Polres Demak |
Kapolres
Demak AKBP Budi Adhy Buono menjelaskan, penangkapan pelaku ini
berdasarkan laporan warga yang langsung ditindak lanjuti dengan
melakukan penyelidikan terhadap para pelaku.
"Para
pelaku ini telah melakukan pembegalan di Jalan Raya Mijen - Wedung,
Desa Jleper, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, pada Rabu 19 Januari
2022," jelasnya di Mapolres Demak, Selasa (25/1/2022).
Tidak butuh waktu
lama, Polsek Mijen bekerjasama dengan Unit Resmob Polres Demak kemudian
melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga akhirnya berhasil menangkap
para pelaku di lokasi yang sama.
"Kurang
dari 24 jam para pelaku ditangkap saat
berada di pasar Bintoro Demak pada tanggal 20 Januari 2022. Kedua pelaku
lainnya hingga saat ini masih dalam pengejaran petugas," katanya.
Korban adalah seorang penjual nasi kucing bernama Masrur (32), warga
Desa Jetak, Kecamatan Wedung dan mengalami luka
tembak di bagian pipi sebelah kanan.
"Modus yang mereka lakukan yaitu berboncengan secara
hunting di jalan sepi, setelah mendapat sasaran kemudian pelaku melakukan
pengejaran. Para pelaku memepet dan
menembak korbannya menggunakan pistol air soft gun," terangnya.
Pelaku dengan sadisnya
menembak korban sebanyak 4 kali namun lolos dari aksi pembegalan karena
korban menggeber motornya dengan sekuat tenaga.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, kejahatan tersebut sudah dilakukannya sebanyak 2 kali di wilayah hukum Polres Demak. Pelaku ZA merupakan orang yang melakukan penembakan sekaligus otak dari pencurian dengan kekerasan tersebut.
Atas
perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang
percobaan pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan dengan
ancaman hukuman 9 tahun penjara.(PNC)
0 komentar:
Posting Komentar