Dua Begal Sadis Tembak Korbannya di Demak Berhasil Dibekuk Polisi

(Jateng Headline - DEMAK)  Nasib apes dialami dua pelaku begal yang beraksi di Kecamatan Mijen Kabupaten Demak Jawa Tengah.  Aksinya menggunakan pistol air soft gun untik melancarkan pembegalan akhirnya bisa dibekuk oleh polisi. 

Sebelumnya mereka beraksi di Kecamatan Wedung, pada tanggal 10 Januari 2022 dengan hasil sepeda motor dan hasilnya di gunakan untuk membeli pistol air soft gun.  Pelaku  berjumlah 4 orang dan dua pelaku yang berhasil di tangkap berinisial N (24) dan ZA (34) sedangkan dua lainnya masih dalam pengejaran.
 

Empat pelaku begal sadis bersenjata soft gun berhasil dilumpuhkan petugas dari Polres Demak



Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menjelaskan, penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan warga yang langsung ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap para pelaku.

"Para pelaku ini telah melakukan pembegalan di Jalan Raya Mijen - Wedung, Desa Jleper, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, pada Rabu 19 Januari 2022," jelasnya di Mapolres Demak, Selasa (25/1/2022).

Tidak butuh waktu lama, Polsek Mijen bekerjasama dengan Unit Resmob Polres Demak kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku di lokasi yang sama.

"Kurang dari 24 jam para pelaku ditangkap saat berada di pasar Bintoro Demak pada tanggal 20 Januari 2022. Kedua pelaku lainnya hingga saat ini masih dalam pengejaran petugas," katanya.

Korban adalah seorang penjual nasi kucing bernama Masrur (32), warga Desa Jetak, Kecamatan Wedung dan mengalami luka tembak di bagian pipi sebelah kanan. 

"Modus yang mereka lakukan yaitu berboncengan secara hunting di jalan sepi, setelah mendapat sasaran kemudian pelaku melakukan pengejaran. Para pelaku memepet dan menembak  korbannya menggunakan pistol air soft gun," terangnya.
 




Pelaku dengan sadisnya  menembak korban sebanyak 4 kali namun lolos dari aksi pembegalan karena  korban menggeber motornya dengan sekuat tenaga.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, kejahatan tersebut sudah dilakukannya sebanyak 2 kali di wilayah hukum Polres Demak. Pelaku ZA merupakan orang yang melakukan penembakan sekaligus otak dari pencurian dengan kekerasan tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan  Pasal 365 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(PNC)
Share on Google Plus

About pati streaming

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar