(Jateng Headline - SEMARANG) Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil menangkap dua wanita cantik yang diduga menjadi bandar arisan online bodong yang beraksi di wilayah Semarang dan Demak.
Korban
arisan lmencapai 180 orang lebih, dari berbagai penjuru tanah air, seperti Batam, Medan, Jakara, Kalimantan dan dari Jawa tengah dan
sekitarnya.
Kedua bandar arisan online ditangkap Ditreskrimsus Polda Jateng dengan kerugian korban mencapai milyaran rupiah, Selasa (18/1/20220 di Mapolda Jateng. |
Ditreskrimsus
Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengungkapkan bahwa tersangka
pertama berinisial TVL beraksi di wilayah Demak.
"Korban arisan
bodong yang dikelola pelaku mencapai 169 orang dari berbagai wilayah di Demak. TVL
melakukan aksinya dengan modus menjanjikan arisan online kepada
korban. Namun pada saat jatuh tempo korban tidak mendapatkan apapun
dari arisan. Merasa tertipu akhirnya korban melaporkan kejadian itu
Ditreskrimsus Polda Jateng," ungkaprnya saat konfrensi pers di kantor
Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (18/1/2022).
Arisan bodong yang dijalankan TVL ini diperkirakan sudah berjalan selama setahun. Sementara
korban melaporkan arisan online bodong ini pada 11 Januari 2022 lalu. Akibat dari arisan online bodong tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 3 miliar.
"Tersangka
kami amankan di stasiun dan sempat melarikan diri ke
Bali, terbang ke Surabaya dan kembali ke Semarang," tuturnya.
Tersangka kedua berinisial IN beraksi di Semarang dan dilaporkan
korbannya ke Ditreskrimsus Polda Jateng pada 4 November 2021
lalu.
"Modus yang dilakukan sama menawarkan arisan melalui whatsapp dan menunjukkan daftar
member online yang ikut dan ternyata fiktif.," jelasnya.
Menurutnya, korban arisan yang dikelola IN sebanyak 14 orang dan
saat arisan jatuh tempotersangka tidak membayarkan kepada korban. Total kerugian
yang dialami korban mencapai Rp 1 miliar.
Subdit Siber Ditreakrimsus Polda Jateng kemudian bergerak cepat mengamankan kedua pelaku dengan modus yang sama dari TKP berbeda.
"Kasus ini berbeda dengan pengungkapan di Salatiga dan beberapa kasus yang pernah kita ungkap. Kasus memang mirip tapi beda perkara dan kami akan memasukkan kasus ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," imbuhnya.
Kedua wanita bandar arisan oline bodong ini, dijerat dengan pasal 45 huruf a ayat 1 Jo
pasal 28 ayat 1 UU ITE dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Kedua
tersangka tersebut terancam hukum 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1
Miliar.
Sementara Kabid
Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menghimbau bagi
masyarakat yang menjadi korban arisan online dengan kedua bandar ini dan arisan online odong lainnya dihimbau agar segera melapor ke Polri.
"Laporakan ke kami, bisa melalui aplikasi pengaduan krimsus atau SPKT di Polda atau kantor
polisj di daerah masing-masing. Dengan laporan tersebut, kami tentu akan segera menindaklanjutinya," katanya.
0 komentar:
Posting Komentar