Dua Wanita Cantik Bandar Arisan Online Bodong Dibekuk Polisi

(Jateng Headline - SEMARANG)  Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil menangkap dua wanita cantik yang diduga menjadi bandar arisan online bodong yang beraksi di wilayah Semarang dan Demak. 

Korban arisan lmencapai 180 orang lebih, dari berbagai penjuru tanah air,  seperti Batam, Medan, Jakara, Kalimantan dan dari Jawa tengah dan sekitarnya.  
 

Kedua bandar arisan online ditangkap Ditreskrimsus Polda Jateng dengan kerugian korban mencapai milyaran rupiah, Selasa (18/1/20220 di Mapolda Jateng.



Ditreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengungkapkan bahwa  tersangka pertama berinisial TVL beraksi di wilayah Demak. 
 
"Korban arisan bodong yang dikelola pelaku mencapai 169 orang dari berbagai wilayah di Demak. TVL melakukan aksinya dengan modus menjanjikan arisan online kepada korban. Namun pada saat jatuh tempo korban tidak mendapatkan apapun dari arisan. Merasa tertipu akhirnya korban melaporkan kejadian itu Ditreskrimsus Polda Jateng," ungkaprnya saat konfrensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (18/1/2022). 

Arisan bodong yang dijalankan TVL ini diperkirakan sudah berjalan selama setahun. Sementara  korban melaporkan arisan online bodong ini pada 11 Januari 2022 lalu.  Akibat dari arisan online bodong tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 3 miliar. 

"Tersangka kami amankan di stasiun dan sempat melarikan diri  ke Bali, terbang ke Surabaya dan kembali ke Semarang," tuturnya. 

Tersangka kedua berinisial IN beraksi di Semarang dan  dilaporkan korbannya ke  Ditreskrimsus Polda Jateng pada 4 November 2021 lalu. 

"Modus yang dilakukan sama menawarkan arisan melalui whatsapp  dan menunjukkan daftar member online yang ikut dan ternyata fiktif.," jelasnya. 

Menurutnya, korban arisan yang dikelola IN sebanyak 14 orang dan saat arisan jatuh tempotersangka  tidak membayarkan kepada korban. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 1 miliar. 

Subdit Siber Ditreakrimsus Polda Jateng kemudian bergerak cepat mengamankan kedua pelaku dengan modus yang sama dari TKP berbeda.

"Kasus ini berbeda dengan pengungkapan di Salatiga dan beberapa kasus yang pernah kita ungkap. Kasus memang mirip tapi beda perkara dan kami akan memasukkan kasus ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," imbuhnya. 

 


 


Kedua wanita bandar arisan oline bodong ini, dijerat dengan pasal 45 huruf a ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU ITE dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Kedua tersangka tersebut terancam hukum 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 Miliar. 
 
Sementara Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menghimbau bagi masyarakat yang menjadi korban arisan online dengan kedua bandar ini dan arisan online odong lainnya  dihimbau agar segera melapor ke Polri. 
 
"Laporakan ke kami, bisa melalui aplikasi pengaduan krimsus atau SPKT di Polda atau kantor polisj di daerah masing-masing. Dengan laporan tersebut, kami tentu akan segera menindaklanjutinya," katanya.
Share on Google Plus

About pati streaming

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar