Kasatreskrim Polres Boyolali Dicopot Dari Jabatannya

(Jateng Headline - SEMARANG) Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi secara resmi mencopot jabatan Kasatreskrim Polres Boyolali AKP Eko Marudin, terkait dengan dugaan pelanggaran etika.  

Hal itu disampaikan oleh Kapolda Jateng saat menggelar pers rilis terkait dengan pelanggaran etika yang dilakukan oleh Kasatreskrim Polres Boyolali, di Mapolda Jateng, Selasa (18/1/2022).

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi ketika memberikan keterangan terkait pencopotan jabatan Kasatreskrim Polres Boyolali, Selasa 918/1/2022).

 

Mutasi jabatan Kasatreskrim ini sesuai dengan surat telegram Nomor : ST/83 /I/ KEP/ 2022 Tanggal 18 Januari 2022.  Kapolda  juga mengapresiasi atas laporan  warga ke Polres Boyolali serta  menyampaikan permohonan maaf.
 
Pencopotan jabatan tersebut dikarenakan adanya dugaan pelecehan pelanggaran etika Polri yang dilaporkan oleh R. Atas laporan tersebut, Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi,  langsung mencopot yang berasangkutan dari jabatannya.

"Saya menyampaikan permohonan maaf  yang sebesar-besarnya kepada warga yang telah melaporkan atas dugaan pelecehan, pelangaran etika yang dilakukan oleh anak buah saya," ungkap Kapolda Jateng.

Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi  juga menegaskan jika pencopotan jabatan Kasatreskrim sebagai pembelajaran bagi anggota Polri lainnya bahwa Polri  mempunyai komitmen untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

"Kasatreskrim Polres Boyolali AKP Eko Marudin langsung saya dicopot dari jabatannya dan digantikan oleh AKP Donna Briyadi, sebelumnya menjabat Kasatreskrim Banjarnegara,"  tegas Kapolda.

Lanjut Kapolda Jateng bahwa AKP Eko Marudin dan oknum lain yang di duga  terlibat dalam pelaporan saat ini dilakukan pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Jateng. 

"Seluruh anggota Polri harus berkomitmen untuk  selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Kita tidak ingin menyakiti hati masyarakat," jekasnya.
 
Kapolda Jateng juga memberikan warning keras pada siapapun oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran, dipastikan akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan tidak ada kata tebang pilih dalam proses penangannya.

 

Share on Google Plus

About pati streaming

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar