(Jateng Headline - MAGELANG) Awal tahun 2022 di Kabupaten Magelang Jawa Tengah digegerkan dengan adanya seorang
santriwati di salah satu pondok pesantren (ponpes) yang menjadi korban pemerkosaan. Korban pemerkosaan tersebut adalah santriwati bernama ADP yang berusia 19 tahun asal Kecamatan Sendang Agung Kabupaten Lampung Tengah.
Kasus
ini terungkap karena adanya laporan dari keluarga korban, setelah mengetahui korban pergi dari ponpes dan berusaha mencari. Keluarga korban mengetahui jika perginya bersama dengan salah satu tersangka berinisial PA.
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod saat menayai tersangka pemerkosaan santriwati di Mapolres Magelang, Jumat (14/1/2022) |
Keluarga
korban kemudian minta tolong perangkat desa tempat tinggal tersangka PA,
kemudian pada hari Kamis, 6 Januari 2022, warga mengamankan korban serta tersangka PA dan NR, lalu dibawa ke rumah perangkat desa.
Selanjutnya
para tersangka digelandang ke Mapolres Magelang untuk diperiksa lebih lanjut, sedangkan
korban dibawa ke RSUD Merah Putih untuk mendapatkan perawatan.
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod mengatakan jika kasus
Pemerkosaan terjadi pada Minggu, 2 Januari 2022 sampai dengan
Rabu, 5 Januari 2022 di rumah tersangka NI di Ds. Wonoroto Kec.
Windusari Kab. Magelang, dengan modus korban diajak keluar.
"Korban diajak untuk berbermalam di rumah NI, kemudian korban dicekoki dengan miras dan mensetubuhi korban
sambil memberikan ancaman serta mengikat korban dengan tali," terang
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod, S.H., SIK didampingi Kasatreskrim AKP M. Alfian Armin dan Kasi Humas AKP Abdul Muthohir, saat Konferensi
Pers di Polres Magelang, Jumat (14/01/2022).
Kapolres Magelang menambahkan jika dalam kasus ini ada 3 tersangka atas nama saudara PA, NI dan seorang pelajar berusia 15 tahun
yang berlamat di Kabupaten Magelang.
Saat di
rumah tersangka NI tersebut, korban dicekoki miras oleh para para tersangka hingga mabuk dan selanjutnya korban diperkosa bertiga secara bergantian.
"Selama empat hari, korban diperkosa tiga tersangka ini dengan ancaman akan dibunuh jika tidak mau menuruti kemauannya. Tersangka NI juga
mensetubuhi korban sambil mengikat korban dengan tali rafia," terangnya.
Polres
Magelang menyita barang bukti diantaranya pakaian milik korban dan para tersangka. Selain itu juga menyita satu buah tikar, satu utas tali rapia, botol miras merk vodka mansion house kosong, 1 buah gelas, 1 buah Handphone
milik Tersangka PA dan 1 buah Handphone milik korban.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
0 komentar:
Posting Komentar