(Jateng Headline - KUDUS) Ditresnarkoba Polda Jateng menangkap dua warga Kudus saat mengonsumsi narkotika jenis sabu di area makam Mbah Kramat, Prambatan Lor Kaliwungu Kabupaten Kudus, sekitar pukul 21.00 wib Sabtu malam (5/2/2022).
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Lutfi Martadian mengatakan kedua pelaku tersebut berinisial GB warga Prambatan Lor, Kaliwungu. Dan RP warga Desa Klumpit, Gebog.
Dua warga Kudus ditangkap Ditresnarkoba Polda Jateng dengan barang bukti sabu 12,5 gram, Sabtu malam (5/2/2022). |
"Kami menerima laporan dari masyarakat jika di lingkungan tersebut ada
transaksi narkotika. Dari informasi itulah kami menerjunkan tim dan benar ada dua orang yang kami lakukan penggeledahan," jelasnya.
Dari
hasil penggeledahan itu dua pelaku terbukti membawa narkotika jenis
sabu dan perlengkapannya. Dua paket sabu sebesat 12,5 gram itu diitaruh dalam plastik klip
di dalam bungkus rokok.
"Dengan adanya barang bukti itu, dua pelaku tersebut kami amankan selanjutnya kami lakukan pemdalaman, penyelidikan dan pengembangan," tambahnya.
Setelah dilakukan interogasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Jepara dan kini sedang dikembangkan lebih lanjut.
Sementara Kepala
Desa Prambatan Lor Teguh Budi Handoyo mengakui jika salah satu yang
tertangkap memang memang warga Prambatan Lor.
"Semula warga Pati dan
menikah dengan warga Prambatan Lor. Itu residivis. Sudah dua kali ini ketangkap,"terangnya.
Budi juga menyebut jika di loksai tersebut memang sepi dan hal seperti itupun menurutnya kerap terjadi dan tak hanya sekali
ini. (PNC)
0 komentar:
Posting Komentar