(Jateng Headline - JEPARA) Satreskrim Polres Jepara Jawa Tengah berhasil menangkap S (56) warga Kecamatan
Kembang Kabupaten Jepara seorang dukun cabul yang juga bekerja sebagai
petani dan diduga telah melakukan pemerkosaan pada pasiennya.
Kapolres Jepara
AKBP Warsono mengungkapkan jika pelaku ditangkap untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya karena telah berbuat asusila
terhadap pasiennya, saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Senin (14/2/2022).
Dukun cabul berinisial S dikeler polisi ke Mapolres Jepara karena sudah melakukan tindak asusila pada pasiennya, Senin (14/2/2022). |
"Peristiwa
ini bermula pada Juni tahun 2021 lalu, saat korban sakit bagian perut,
kemudian ia berobat ke tersangka S, dan saat itu korban
bisa sembuh," terangnya.
Selanjutnya menurut Kapolres Jepara bahwa korban datang lagi ke tersangka dengan maksud agar
dilancarkan rezekinya karena terlilit hutang dan saat itu tersangka
menyarankan ritual mandi kembang dengan kondisi telanjang.
"Pada
saat menjalani ritual itulah, korban diperlakukan tidak senonoh dan tersangka
juga mengajak hubungan badan layaknya suami istri. Dan jika korban tidak
menuruti keinginan tersangka, korban diancam rejekinya tidak lancar dan hartanya
hilang," ungkapnya.
Sementara itu
Kasat reskrim Polres Jepara AKP M Facrur Rozy, juga
menjelaskan bahwa tersangka S mengaku sebagai paranormal dengan guru
salah seorang tokoh agama di Jepara. Hal itudilakukan agar korban mau menuruti keinginannya dengan cara ritual hingga berbuat asusila.
"Dari
pengakuan tersangka, ia melakukan aksinya karena nafsu. Tidak hanya satu korban
saja namun juga ada 2 orang lain lagi yang juga menjadi korbannya," bebernya.
Kini tersangka dijerat pasal 289 KUHP dan/atau pasal 285
KUHP tentang pencabulan dan pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara
paling lama 12 tahun kurungan penjara. (PNC)
0 komentar:
Posting Komentar