Modus Ritual, Dukun Cabul di Jepara Perkosa Pasiennya

(Jateng Headline - JEPARA) Satreskrim Polres Jepara Jawa Tengah berhasil menangkap S (56) warga Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara seorang dukun cabul yang juga bekerja sebagai petani dan diduga telah melakukan pemerkosaan pada pasiennya.

Kapolres Jepara AKBP Warsono mengungkapkan jika  pelaku ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena telah berbuat asusila terhadap pasiennya, saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Senin (14/2/2022).
 

Dukun cabul berinisial S dikeler polisi ke Mapolres Jepara karena sudah melakukan tindak asusila pada pasiennya, Senin (14/2/2022).



"Peristiwa  ini bermula pada Juni tahun 2021 lalu, saat korban sakit bagian perut, kemudian ia berobat ke tersangka S, dan saat itu korban bisa sembuh," terangnya.
 
Selanjutnya menurut Kapolres Jepara bahwa korban datang lagi ke tersangka dengan maksud agar dilancarkan rezekinya karena terlilit hutang dan saat itu tersangka menyarankan ritual mandi kembang dengan kondisi telanjang.

"Pada saat menjalani ritual itulah, korban diperlakukan tidak senonoh dan tersangka juga mengajak hubungan badan layaknya suami istri. Dan jika korban tidak menuruti keinginan tersangka, korban diancam rejekinya tidak lancar dan hartanya hilang," ungkapnya.

Sementara itu Kasat reskrim Polres Jepara AKP M Facrur Rozy, juga menjelaskan bahwa tersangka S mengaku sebagai paranormal dengan guru salah seorang tokoh agama di Jepara.  Hal itudilakukan agar  korban mau menuruti keinginannya dengan cara ritual hingga berbuat asusila.

"Dari pengakuan tersangka, ia melakukan aksinya karena nafsu. Tidak hanya satu korban saja namun juga ada 2 orang lain lagi yang juga menjadi korbannya," bebernya. 
 
Kini tersangka dijerat pasal 289 KUHP dan/atau pasal 285 KUHP tentang pencabulan dan pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun kurungan penjara. (PNC)
Share on Google Plus

About pati streaming

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar