Polres Jepara Tangkap Pembuat dan Penjual Miras Oplosan Maut Tewaskan 9 Orang

(Jateng Headline - JEPARA) Polres Jepara Jawa Tengah berhasil menangkap satu orang dalam kasus miras oplosan yang merenggut nyawa 9 orang meninggal dunia pada 31 Januari 2022 lalu. Satu orang tersebut berinisial P yang membuat dan menjual miras oplosan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jepara, Senin ( 7/2/2022).

Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan bermula adanya laporan dari perangkat desa jika ada 3 orang meninggal dunia akibat minum miras oplosan pada saat kejadian Januari lalu.
 
 
Pembuat dan penjual miras maut yang menewaskan 9 orang dikeler petugas Polres Jepara, Senin (7/2/2022.

 
 
"Dari laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan menemukan fakta yang saat ini ada satu orang berinisial P sebagai tersangka, pemilik warung angkringan yang menjual miras oplosan," paparnya.

Dari miras oplosan yang dijual P ini mengakibatkan 3 orang meninggal dunia pada Senin 31 Januari 2022, dua diantaranya meninggal dunia di rumah dan 7 orang lainnya meninggal dunia di rumah sakit.
 
Polres Jepara kemudian bertindak cepat dengan mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa 4 dirigen etanol perdirigen 5 liter, 1 dirigen alkohol kadar 96%. berisi 20 liter, satu dirigen berisi 12 liter etanol, pengulur kadar alkohol, satu botol miras oplosan, satu teko ukur, 6 teko plastik, 20 botol air mineral bekas miras oplosan, satu botol perasa kopi, corong, saringan, beberapa gelas cangkir.

Selanjutnya dikatakan oleh Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi bahwa pihaknya memeriksa dua TKP yaitu warung dan rumah tersangka. Dari dua TKP itulah akhirnya didapat sejumlah barang bukti tersangka pembuat miras oplosan.

"Tersangka mengaku baru 6 bulan usaha miras oplosan diajari seseorang warga Mambak. Bahan miras oplosan didapat dari Semarang dan dibeli dari onlineshop yang berasal dari Depok Jawa Barat," jelas Kasatreskrim AKP M. Fahrur Rozi.

Tersangka juga mengatakan pada saat kejadian malam itu,  ada kurang lebih 30 orang yang minum miras oplosan. Namun dari 30 orang tersebut 9 diantaranya menghembuskan nafas terakhirnya akibat mengkonsumsi miras oplosan tersebut.

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 20 KUHP / pasal UU 146 no 18 2012 / pasal 196 no 36 tahun 2009 kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara," tegasnya. PNC)
Share on Google Plus

About pati streaming

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar