Viral Video Gay di Banjarnegara, Pelaku Masih Pelajar

(Jateng Headline - BANJARNEGARA)  Masyarakat Banjarnegara pada Januari lalu dibuat heboh dan geger dengan beredarnya video porno berisi penyimpangan seksual (gay).  Dalam video tersebut terlihat salah satu pelaku memakai seragam sekolah. 

Video tersebut diunggah melalui twitter dengan nama akun @guajuliant pada Jumat (28/01) pukul 12.02 Wib dan menampilkan video cuplikan sepasang gay yang berdurasi 38 detik dengan narasi “Nyulik brondong pulang sekolah dulu buat melampiaskan kesangean fullnya join telegram ya not for free.

 

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto memimpin gelar kasus video viral pasangan sesama jenis di Mapolres Banjarnegara, Senin (14/2/2022).

 

Video viral tersebut akhirnya ditemukan oleh Tim Patroli Cyber Polres Banjarnegara saat melakukan patroli cyber di media sosial, Minggu (13/02/2022).

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan jika unggahan video tersebut terbagi menjadi beberapa bagian yaitu dari bagian 1 hingga 7.

"Kami kemudian melakukan penyelidikan atas viralnya video tersebut dan didapatkan bahwa salah satu pelaku memakai seragam sekolah salah satu SMK di Banjarnegara. Namun ketika dikonfirmasi ke sekolah yang bersangkutan, mengaku tidak mengenal pelaku yang ada di dalam video tersebut," jelasnya di Mapolres Banjarnegara, Senin (14/2/2022).
 
Dan setelah dilakukan pengusutan lebih lanjut,  pelaku diketahui merupakan siswa di salah satu SMA Negeri di Kabupaten Banjarnegara dan sengaja memakai seragam SMK. Pelaku bernama Verdi dan mengakui jika dalam video tersebut adalah dirinya dan yang merekam adalah lawan mainnya seorang laki-laki bernama Julianto warga Kabupaten Banjarnegara. 
 
"Pelaku mengakui jika dalam video tersebut adalah dirinya yang direkam oleh pasangan mainnya yang juga laki-laki. Video tersebut dilakukan diatas sepeda motor di tengah persawahan," papar Kapolres Banjarnegara.

Pelaku juga mengaku video tersebut dibuat sejak November 2021 lalu dan menjual video itu sejak bulan Januari 2022. Pelaku menjual videonya dengan harga per member Rp 150.000  dan hasil dari penjualan video itu bisa dipergunakan untuk membeli 1 unit Honda Vario seharga 10 juta. 
 
"Pelaku mengaku tidak tahu omzet penjualan videonya namun sudah bisa membeli satu sepeda motor," jelasnya.

Kini kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 milyar.

Serta pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 milyar. 
 
Keduanya kini harus meringkuk di sel penjara Polres Banjarnegara akibat perbuatan yang sudah dilakukannya. (PNC)
Share on Google Plus

About pati streaming

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar