(Jateng Headline - BANJARNEGARA) Masyarakat Banjarnegara pada Januari lalu dibuat heboh dan geger dengan beredarnya video porno
berisi penyimpangan seksual (gay). Dalam video tersebut terlihat salah satu pelaku memakai seragam sekolah.
Video tersebut diunggah melalui twitter dengan nama akun @guajuliant
pada Jumat (28/01) pukul 12.02 Wib dan menampilkan video cuplikan
sepasang gay yang berdurasi 38 detik dengan narasi “Nyulik brondong
pulang sekolah dulu buat melampiaskan kesangean fullnya join telegram ya
not for free.
|
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto memimpin gelar kasus video viral pasangan sesama jenis di Mapolres Banjarnegara, Senin (14/2/2022). |
Video viral
tersebut akhirnya ditemukan oleh Tim Patroli Cyber Polres Banjarnegara saat
melakukan patroli cyber di media sosial, Minggu (13/02/2022).
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri
Yulianto mengatakan jika unggahan video tersebut terbagi menjadi beberapa bagian yaitu dari bagian 1 hingga 7.
"Kami kemudian melakukan penyelidikan atas viralnya video tersebut dan didapatkan bahwa salah satu pelaku memakai seragam
sekolah salah satu SMK di Banjarnegara. Namun
ketika dikonfirmasi ke sekolah yang bersangkutan, mengaku
tidak mengenal pelaku yang ada di dalam video tersebut," jelasnya di Mapolres Banjarnegara, Senin (14/2/2022).
Dan setelah dilakukan pengusutan lebih lanjut,
pelaku diketahui merupakan siswa di salah satu SMA Negeri di Kabupaten
Banjarnegara dan sengaja memakai seragam SMK. Pelaku bernama Verdi dan mengakui jika dalam video
tersebut adalah dirinya dan yang merekam adalah lawan mainnya seorang
laki-laki bernama Julianto warga Kabupaten Banjarnegara.
"Pelaku mengakui jika dalam video tersebut adalah dirinya yang direkam oleh pasangan mainnya yang juga laki-laki. Video tersebut
dilakukan diatas sepeda motor di tengah persawahan," papar Kapolres Banjarnegara.
Pelaku juga mengaku video tersebut dibuat sejak November 2021 lalu dan menjual video itu sejak bulan Januari 2022. Pelaku menjual videonya dengan harga per
member Rp 150.000 dan hasil dari penjualan video itu bisa
dipergunakan untuk membeli 1 unit Honda Vario seharga 10
juta.
"Pelaku mengaku tidak tahu omzet penjualan videonya namun sudah bisa membeli satu sepeda motor," jelasnya.
Kini kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 29 Jo Pasal 4 ayat
(1) dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
44 Tahun 2008 tentang Pornografi pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 milyar.
Serta pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 milyar.
Keduanya kini harus meringkuk di sel penjara Polres Banjarnegara akibat perbuatan yang sudah dilakukannya. (PNC)
This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
0 komentar:
Posting Komentar