Para
Tersangka mendapatkan Narkotika Gol I jenis Sabu dari Jakarta dan akan
di edarkan di wilayah yang telah di tentukan oleh Tsk TM (DPO).
Kapolres
Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, 4 orang tersangka
ditangkap di Jalan raya Semarang-Magelang tepatnya didepan Kantor
Kelurahan Secang Kec. Secang Kab. Magelang tersangka Pada hari Rabu
tanggal 26 Oktober 2022 pukul 05.30 Wib.
Pengungkapan
ini berawal dari laporan warga pada Selasa (25/10) bahwa salah satu
warga Dsn. Ngepringan Ds.Tamanagung Kec. Muntilan dicurigai menjadi
pengedar narkoba.
"Kami
mendapat laporan dari warga sekitar terkait adanya informasi penggunaan
obat terlarang. Kemudian, kami lakukan penyelidikan ternyata
informasinya benar," ujarnya pada Rabu (9/11/2022).
Dari
tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
Yakni, 5 paket sabu total 512,14 gram, 1 paket sabu berat 0,75 gram, 1
unit Kbm Daihatsu Ayla warna Merah Nopol Profit AA 1905 AX, 3 Hp dan 1
tas
"Setelah dilakukan
pendalaman, tersangka mendapatkan sabu Menerima perintah dari Tsk TM
(DPO) untuk menyuruh Tsk FMF als PN dan AZF als MJ segera berangkat ke
Jakarta untuk mengambil barang (sabu). Saat ini, kami masih telusuri DPO
narkoba tersebut," ucapnya.
Polisi
melakukan penyisiran ditempat yang diduga dilewati target tersangka,
dan berhasil meringkus ke-4 tersangka dalam perjalan mereka ke Jakarta.
0 komentar:
Posting Komentar