(Jateng Headline - KUDUS) Kemudahan dan percepatan pelayanan publik terus dilakukan melalui transformasi teknologi, termasuk di bidang kearsipan di Kabupaten Kudus.
Hal itu disampaikan oleh Bupati Kudus Hartopo dengan adanya Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) untuk menunjang kemudahan koordinasi dan tracking dalam surat menyurat.
Bupati Kudus Hartopo melakukan rilis Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) di Pendopo Kabupaten Kudus, Senin (13/3/2023). |
"Adanya
aplikasi Srikandi ini menunjukkan transformasi teknologi di berbagai
lini. Arsip dan surat menyurat makin terintegrasi," ungkapnya, saat
rilis Aplikasi Srikandi di Pendopo Kabupaten Kudus, Senin (13/3/2023).
Lebih lanjut menurut Hartopo, teknologi mengubah akses berbagai sektor menjadi lebih
mudah. Seperti pengolahan nilai ujian yang dulu prosesnya lama, sekarang
makin cepat dengan hadirnya komputer. Kini, pemangku jabatan bahkan
dapat menandatangani dokumen dimanapun dan kapanpun melalui Aplikasi
Srikandi.
"Kemajuan teknologi memang luar biasa. Sekarang, tandatangan dokumen bahkan bisa sekali klik secara real time," paparnya.
Aplikasi Srikandi bisa menstimulasi peningkatan kualitas
pelayanan Pemerintah Kabupaten Kudus. Sehingga pelayanan menjadi lebih
cepat dan mudah.
"Seluruh OPD perlu memaksimalkan penggunaan Aplikasi Srikandi. Biar pelayanan publik dan pemberkasan semakin cepat," pesannya.
Deputi
Bidang Pembinaan Kearsipan Arsip Nasional Republik Indonesia Desi
Pratiwi yang hadir secara daring mengapresiasi komitmen Pemerintah
Kabupaten Kudus dalam mengimplementasikan Aplikasi Srikandi. Desi
menjelaskan Aplikasi Srikandi menunjang transparansi tata kelola
pemerintah daerah.
"Kami mengapresiasi Pemkab Kudus mengimplementasikan Aplikasi Srikandi. Semoga tata kelola Pemkab Kudus makin efektif, dan akuntabel," harapnya.
Sementara
itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
Kabupaten Kudus Sancaka Dwi Supani menjelaskan, aplikasi Srikandi
merupakan hasil kolaborasi antara Arsip Nasional Republik Indonesia
(ANRI), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Kementerian
Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo) kemudian
dilanjutkan dengan pemerintah daerah.
"Aplikasi Srikandi adalah program pemerintah pusat yang kemudian dilanjutkan oleh pemerintah daerah," ujarnya.
Sancaka
juga menambahkan bahwa pihaknya telah menunjuk empat admin guna menjalankan Aplikasi Srikandi.
Di antaranya Dinas Kominfo Kudus, Disdukcapil Kudus, Bagian Organisasi
Setda, dan Bagian Umum Setda. Bimtek dan pelatihan telah dilaksanakan
untuk para admin.
"Kami telah memberikan bimtek dan pelatihan sejak akhir tahun lalu, sehingga nantinya diharapkan bisa berjalan lancar" tandasnya.(SBR)
0 komentar:
Posting Komentar