DPC Demokrat Pati Layangkan Surat Perlindungan Hukum ke PN Antisipasi KLB Moeldoko

(Jateng Headline - PATI) Pengurus resmi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Demokrat Pati dan jajaran pengurus PAC se-Kabupaten Pati datangi Pengadilan Negari (PN) untuk layangkan surat permohonan perlindungan hukum, guna antisipasi timbulnya pengakuan pengurus baru Partai Demokrat di Pati.

Perihal tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan seluruh Kader Partai Demokrat terhadap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketum Partai Demokrat yang sah saat ini.

Menurut Ketua DPC Demokrat, Joni Kurnianto, bahwa dukungan tersebut dilakukan pengurus partai di seluruh pelosok Tanah Air.

"Saya selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Pati bersama pengurus DPC dan didukung oleh 21 Ketua DPAC melayangkan surat permohonan perlindungan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Kab. Pati," katanya. Selasa (4/4/23) di Kantor PN Pati.
 
 
Ketua bersama pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Pati melayangkan surat perlindungan hukum ke Pengadilan Negeri Pati, Selasa (4/4/2023).

 

Permohonan perlindungan hukum yang dilakukan DPC PD Pati ini, akibat buntut panjang dari adanya penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat pada tanggal 05 Maret 202, dengan mengubah AD/ART Partai Demokrat oleh KSP Moeldoko yang dinilai ilegal oleh para elit Partai Demokrat.

"Karena Agus Harimurti Yudhoyono selaku Ketua Umum DPP PD dan Teuku Riefky Harsya selaku Sekretaris Jenderal DPP PD Masa Bhakti 2020-2025, telah di sahkan oleh MENKUMHAM RI, bersama dengan  AD/ART Partai Demokrat, maupun Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PD Masa Bhakti 2020-2025," tandas Joni.

Terjadinya hal tersebut karena pada tanggal 05 Maret 2021, telah terjadi penyelenggaraan KLB Partai Demokrat secara ilegal yang dilaksanakan di Deli Serdang Sumatera Utara, dengan merubah dan melanggar AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan.

Sebelumnya Pemerintah telah mengeluarkan SK MENKUMHAM RI No.M.HH.UM.01.01-47, Tertanggal 31 Maret 2021, tentang Penolakan Permohonan Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat, (Versi KLB KSP Moeldoko) dan sikap tegas pemerintah dalam wujud penegakan hukum ini tercermin saat MENKUMHAM RI bersama Menkopolhukam RI, menyatakan secara resmi bahwa berdasarkan hasil verifikasi KLB Partai Demokrat yang diajukan oleh Kepala Staff Presiden Moeldoko tidak memenuhi tatacara Pendaftaran Partai Politik yang diatur oleh Permenkumham dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh Negara.

Namun karena sepanjang tahun 2021 hingga tahun 2022 KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun, mengajukan upaya hukum di 3 tingkatan Pengadilan, dengan keputusan menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi dari Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun. 
 
Selanjutnya dengan alasan adanya 4 bukti baru (Novum), KSP Moeldoko dan JAM pada 03 Maret 2023 mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke MA RI, dimana ke 4 Novum tersebut faktanya bukan merupakan bukti baru, sudah pernah dijadikan bukti pada persidangan sebelumnya di PTUN.

"Untuk itulah melalui surat ini, kami memohon kepada Ketua Mahkamah Agung RI, berkenan untuk memberikan Perlindungan Hukum dan Keadilan dengan menolak Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan oleh KSP Moeldoko dan JAM, karena bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh Negara, terkhususnya bila ada yang mengaku sebagai pengurus Demokrat lain di Kabupaten Pati - Jawa Tengah diluar DPC yang sah yang saya pimpin sekarang ini," tegasnya.

Dan dilihat dari kondisi sekarang ini apa yang dilakukan oleh KSP Moeldoko adalah sangat tidak patut dan menjadi contoh yg Buruk bagi Negara kita Indonesia sebagai Negara Hukum. apalagi tahun ini adalah tahun 2023 ini menjelang tahun politik.

"Seharusnya kita bisa menjaga negara kita mempunyai iklim politik yang kondusif, tentram dan damai, bukannya malah membuat ontran-ontran yang bertentangan dengan hukum. Sungguh sangat tidak pantas dan bisa mencoreng Wajah Hukum Pemerintahan Joko Widodo  Presiden RI," pungkas Joni  (WRN)
Share on Google Plus

About pati streaming

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar