(Jateng Headline - PATI) Pengurus resmi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Demokrat Pati dan jajaran
pengurus PAC se-Kabupaten Pati datangi Pengadilan Negari (PN) untuk
layangkan surat permohonan perlindungan hukum, guna antisipasi timbulnya pengakuan pengurus baru Partai Demokrat di Pati.
Perihal
tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan seluruh Kader Partai
Demokrat terhadap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketum Partai
Demokrat yang sah saat ini.
Menurut Ketua DPC Demokrat, Joni Kurnianto, bahwa dukungan tersebut dilakukan pengurus partai di seluruh pelosok Tanah Air.
"Saya selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat
Kabupaten Pati bersama pengurus DPC dan didukung oleh 21 Ketua DPAC
melayangkan surat permohonan perlindungan hukum ke Pengadilan Negeri
(PN) Kab. Pati," katanya. Selasa (4/4/23) di Kantor PN Pati.
Ketua bersama pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Pati melayangkan surat perlindungan hukum ke Pengadilan Negeri Pati, Selasa (4/4/2023). |
Permohonan perlindungan hukum yang dilakukan DPC PD
Pati ini, akibat buntut panjang dari adanya penyelenggaraan Kongres Luar
Biasa (KLB) Partai Demokrat pada tanggal 05 Maret 202, dengan mengubah
AD/ART Partai Demokrat oleh KSP Moeldoko yang dinilai ilegal oleh para
elit Partai Demokrat.
"Karena
Agus Harimurti Yudhoyono selaku Ketua Umum DPP PD dan Teuku Riefky
Harsya selaku Sekretaris Jenderal DPP PD Masa Bhakti 2020-2025, telah di
sahkan oleh MENKUMHAM RI, bersama dengan AD/ART Partai Demokrat,
maupun Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PD Masa Bhakti
2020-2025," tandas Joni.
Terjadinya
hal tersebut karena pada tanggal 05 Maret 2021, telah terjadi
penyelenggaraan KLB Partai Demokrat secara ilegal yang dilaksanakan di
Deli Serdang Sumatera Utara, dengan merubah dan melanggar AD/ART Partai
Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan.
Sebelumnya Pemerintah telah mengeluarkan SK MENKUMHAM RI
No.M.HH.UM.01.01-47, Tertanggal 31 Maret 2021, tentang Penolakan
Permohonan Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat, (Versi KLB KSP
Moeldoko) dan sikap tegas pemerintah dalam wujud penegakan hukum ini
tercermin saat MENKUMHAM RI bersama Menkopolhukam RI, menyatakan secara
resmi bahwa berdasarkan hasil verifikasi KLB Partai Demokrat yang
diajukan oleh Kepala Staff Presiden Moeldoko tidak memenuhi tatacara
Pendaftaran Partai Politik yang diatur oleh Permenkumham dan AD/ART
Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh Negara.
Namun
karena sepanjang tahun 2021 hingga tahun 2022 KSP Moeldoko dan Jhonny
Allen Marbun, mengajukan upaya hukum di 3 tingkatan Pengadilan, dengan
keputusan menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi dari
Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun.
Selanjutnya dengan alasan adanya 4
bukti baru (Novum), KSP Moeldoko dan JAM pada 03 Maret 2023 mengajukan
permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke MA RI, dimana ke 4 Novum tersebut
faktanya bukan merupakan bukti baru, sudah pernah dijadikan bukti pada
persidangan sebelumnya di PTUN.
"Untuk itulah melalui surat ini, kami memohon kepada Ketua Mahkamah
Agung RI, berkenan untuk memberikan Perlindungan Hukum dan Keadilan
dengan menolak Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan oleh
KSP Moeldoko dan JAM, karena bertentangan dengan Peraturan
Perundang-undangan dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan
diakui oleh Negara, terkhususnya bila ada yang mengaku sebagai pengurus
Demokrat lain di Kabupaten Pati - Jawa Tengah diluar DPC yang sah yang
saya pimpin sekarang ini," tegasnya.
Dan
dilihat dari kondisi sekarang ini apa yang dilakukan oleh KSP Moeldoko
adalah sangat tidak patut dan menjadi contoh yg Buruk bagi Negara kita
Indonesia sebagai Negara Hukum. apalagi tahun ini adalah tahun 2023 ini
menjelang tahun politik.
"Seharusnya
kita bisa menjaga negara kita mempunyai iklim politik yang kondusif,
tentram dan damai, bukannya malah membuat ontran-ontran yang
bertentangan dengan hukum. Sungguh sangat tidak pantas dan bisa
mencoreng Wajah Hukum Pemerintahan Joko Widodo Presiden RI," pungkas
Joni (WRN)
0 komentar:
Posting Komentar