(Jateng Headline - PATI)
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pati Jawa Tengah, kembali melakukan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Panggung Terbuka Radio Suara Pati, Kamis (15/6/2023).
Kepala Diskominfo Ratri Wijayanto mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk mengeliminir peredaran rokok ilegal yang ada di Kabupaten Pati.
"Kami berharap pada masyarakat, seandainya menemukan peredaran rokok illegal bisa melaporkan pada Diskominfo," ujarnya.
Menurut Ratri, pihaknya sudah mengelola kanal aduan yang bisa menerima aduan dan keresahan melalui LaporBupati melalui nomor aduan 08112660295.
Sementara, anggota Komisi C DRPD Kabupaten Pati Sutikno berharap adanya sosialisasi gempur rokok ilegal dapat menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal.
Sehingga nantinya mampu mengoptimalkan penerimaan negara di sektor cukai serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Di sisi lain, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan, menjelaskan bahwa Kabupaten Pati ditetapkan pemerintah sebagai daerah penghasil cukai dan tembakau sehingga mendapatkan alokasi dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
"Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2022 tentang alokasi DBHCHT Bagian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Tahun Anggaran 2023," ucapnya.
Seperti diketahui alokasi DBHCHT, 50 persen digunakan untuk Bidang Kesejahteraan Masyarakat, 20 persen untuk Program Peningkatan Peningkatan Kualitas Bahan Baku, pembinaan industri dan peningkatan ketrampilan kerja dan 30 persen untuk program pemberian bantuan.
0 komentar:
Posting Komentar