Rokok Tanpa Pita Cukai Diamankan Petugas Gabungan di Kecamatan Tambakromo

(Jateng Headline - PATI) Petugas gabungan dari Satpol PP Pati, Kantor Bea Cukai Kudus, Kejaksaan Negeri, TNI Polri dan Bagian Perekonomian Setda Pati melaksanakan operasi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pati, Rabu (22/11/2023). 

Operasi ini merupakan bagian dari program Gempur Rokok Ilegal.


Rokok tanpa pita cukai berhasil ditemukan petugas gabungan, saat operasi rokok ilegal.


Hal itu dikatakan oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Pati Sugiyono, bahwa pihaknya bersama tim gabungan menyasar warung dan toko di dua kecamatan. 

"Kami bersama tim melaksanakan operasi pada warung dan toko di kecamatan Gabus dan Tambakromo," terangnya.

Dalam operasi tersebut, lebih difokuskan pada rokok  yang tidak dilekati pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu.

“Kami berhasil menemukan rokok yang tidak dilekati pita cukai di Desa Maitan Kecamatan Tambakromo. Sedangkan di Kecamatan Gabus tidak ditemukan," kata Sugiyono.

Di Desa Maitan Tambakromo, diamankan rokok merek Bold 300 batang, CUP 140 batang.

Rokok tanpa pita cukai yang berhasil ditemukan, kemudian disita petugas KPPBC Kudus sebagai barang bukti rokok ilegal untuk di musnahkan. (HP)

Share on Google Plus

About pati streaming

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar