(Jateng Headline - PATI) Tim gabungan Satpol PP Pati, Kantor Bea Cukai Kudus, TNI/Polri dan Kejaksaan, berhasil mengamankan ribuan batang rokok tanpa pita cukai di beberapa kecamatan di Kabupaten Pati Jawa Tengah, Kamis (3/8/2023).
Operasi bersama pasar rokok illegal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pati Sugiyono mengungkapkan jika tim operasi menyasar di sejumlah kecamatan yang disinyalir menjadi tempat peredaran rokok ilegal.
Tim gabungan menyasar Kecamatan Tlogowungu, Pati, dan Gabus, namun tidak menemukan adanya peredaran rokok ilegal.
Namun akhirnya tim gabungan bisa menemukan peredaran rokok ilegal di Desa Angkatan Kidul Kecamatan Tambakromo.
“Di desa tersebut, kami berhasil menemukan 15.600 batang rokok tanpa pita cukai. Rokok tersebut disita bea cukai untuk dimusnahkan sesuai aturan yang ada,” jelas Sugiyono.
Rokok ilegal yang disita dari penjual di antaranya bermerk Bold 8.960 batang, rokok Surya Browings Bold 3.460 batang, dan rokok CR7 3.200 batang.
“Penjual atau pemilik tidak kita kenakan sanksi, namun kita berikan himbauan bahwa barang siapa yang menjual dan mengedarkan rokok ilegal itu dilarang dan merugikan negara," tambahnya.
Selain itu, jika kedapatan lagi menjual atau mengedarkan rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai atau memakai pita cukai palsu, maka akan terancam hukuman dan denda tinggi. (HP)
0 komentar:
Posting Komentar